Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Bharada E Divonis Lebih Ringan, Ajaibnya Kata Maaf hingga Serba-serbi Reaksi Petinggi

by Ruang Politik
in Round Up
422 18
0
Terpidana Ferdy Sambo & Bharada E/Ist

Terpidana Ferdy Sambo & Bharada E/Ist

471
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah kedekatannya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban

RUANGPOLITIK.COM —Putusan vonis bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjadi buah bibir utama pada Rabu, 15 Februari 2023. Pasalnya, jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari asalnya 12 tahun.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyebutkankan terlebih dulu sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Richard Eliezer sebelum sampai kepada putusan vonis.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Hakim mengatakan, hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer adalah kedekatannya dengan Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Eliezer dinilai tidak menghargai hubungan akrabnya dengan korban.

Namun, terdapat hal-hal meringankan yang lebih signifikan untuk dipertimbangkan menurut hakim, yaitu statusnya sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku. Sepanjang sidang, Eliezer dinilai bekerja sama, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Dengan status tersebut, Richard Eliezer memberikan keterangan yang jujur dan konsisten, sehingga membuat terang perkara kasus dan memudahkan pekerjaan hakim dan jaksa. Selain itu, ia juga masih muda, dan diharapkan akan memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Utamanya, hakim menekankan poin meringankan lain yaitu pemberian maaf dari pihak keluarga Yoshua. Artinya, bayang-bayang 12 tahun penjara menguar dari pandangan Eliezer lantaran ajaibnya kata ‘maaf’ yang diterima.

Reaksi Orang Tua Brigadir J
Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir J menilai putusan majelis hakim terbilang bijak dan sesuai keadilan. Ia menilai vonis hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa merupakan perpanjangan tangan tuhan.

“Di dalam perkara ini, hukuman terhadap terdakwa semua akan seperti anak tangga dari atas sampai bawah,” ujar Samuel Hutabarat dalam pernyataan baru-baru ini kepada awak media.

Artinya, vonis hukuman sudah sesuai dengan peran yang dilakukan masing-masing terdakwa, mulai dari Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan berencana hingga Richard Eliezer dengan status justice collaborator-nya.

Selaras dengan Samuel, Rosti Simanjuntak, Ibunda Yoshua mengatakan putusan ini adalah yang terbaik dari Tuhan lewat Majelis Hakim.

“Jadi mulai saat ini Bharada E telah hakim berikan vonis setahun 6 bulan yang sangat-sangat meringankan bagi kami keluarga ini sudah sangat-sangat meringankan,” kata dia.

“Jadi seperti kesaksian daripada Eliezer, dia siap jujur untuk mempertanggungjawabkan dari semua kesalahannya yang terakhir kali membela Bang Yos, karena dia mengetahui semua kejadian atau perencanaan pembunuhan ini,” ucap Rosti lagi.

Langkah Kejagung dan Kelegaan Mahfud MD
Kejagung menjadi salah satu pihak yang sejalan dengan JPU, soal Bharada E yang sepatutnya dihukum lebih berat daripada Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sebab dianggap sebagai eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J. Terkait hukuman 12 tahun penjara yang turun drastis di tangan hakim, Kejagung buka suara.

“(Kami) akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum, dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Rabu, 15 Februari 2023.

Di sisi lain, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku lega dengan keputusan hakim atas Bharada E.

“(Sidang vonis Bharada E) itulah peradilan yang berkeadaban. Ini (putusan hakim) modern, bisa dipahami, dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya modern juga,” ujarnya.

“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim bagus lainnya. (Majelis Hakim) ini tidak terpengaruh oleh public opinion, tetapi memperhatikan public common sense,” kata dia lagi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselVonis Bharada E
Previous Post

Kejahatan KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya, Ini Catatannya…

Next Post

Nama Jokowi Diseret dalam Pidato Ibu Bharada E

Ruang Politik

Next Post
Ibu Bharada E dan pengacara Ronny Talapessy/Antara

Nama Jokowi Diseret dalam Pidato Ibu Bharada E

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

7 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election