• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
29 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Adies Kadier Jadi Ketua Panja RUU Mahkamah Konstitusi

by Ruang Politik
in Nasional
444 4
0
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/Ist

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir/Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya Anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI

RUANGPOLITIK.COM —Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkopolhukam RI dan MenkumHAM RI menyepakati Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) untuk membahas perubahan keempat revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Komisi III, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2) kemarin.

“Jadi dari meja pimpinan, mengusulkan yang pegang panja ini Pak Adies Kadir. Setuju? Setuju,” kata Ketua Komisi III DPR-RI, Bambang Wuryanto Pacul seperti dikutip dari situs DPR.

RelatedPosts

Legislator PDIP Minta Evaluasi Latsarmil Komcad Usai ASN Kemenekraf Meninggal

KRL Green Line Rangkasbitung Makin Padat, Sofwan Dedy Desak Infrastruktur Diperkuat

Pintu KRL INKA Bermasalah, Mufti Anam Minta Pengujian Diperketat Sebelum Digunakan

Sebelumnya Anggota Komisi III lainnya, Habiburokhman memaparkan empat materi penting dalam revisi atau perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang diusulkan oleh DPR RI.

“Beberapa pokok materi penting dalam perubahan keempat UU MK, antara lain pertama, persyaratan batas usia minimal hakim konstitusi. Kedua, evaluasi hakim konstitusi,” ujar Habiburokhman.

Materi ketiga dan keempat yang akan dibahas dalam revisi UU MK itu adalah persoalan mengenai unsur keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan sama, Habiburokhman juga menyampaikan hal-hal yang melatarbelakangi DPR RI mengusulkan dilakukannya revisi UU MK.

“Perubahan undang-undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yg dibatalkan Putusan MK Nomor 96/PUU-XVIII/2020 dan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022,” ungkapnya.

Berikutnya, dia menyampaikan revisi UU MK ditujukan untuk menyesuaikan aturan tersebut dengan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam perkembangan pelaksanaan UU MK, aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan saat ini.

“Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU 24 Tahun 2003 tentang MK sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan,” papar Habib.

Pada kesempatan itu, Menkopolhukam Mahfud MD yang mewakili pemerintah mengatakan pihaknya sudah mengirimkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

“Besar harapan kami agar kiranya RUU dapat segera dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan setelah penyampaian ini, Izinkan saya sampaikan naskah yang saya bacakan disertai Daftar Isian Masalah yang sudah kami siapkan ke sidang yang terhormat ini,” kata Mahfud.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Adies KadirDPR RI
Previous Post

Mantan Pelatih Timnas, Nil Maizar Sambut Positif Terpilihnya Erick Thohir Sebagai Ketum PSSI

Next Post

Cibir Koalisi Perubahan, Politisi PDI-P: Bicara Perubahan tapi Ide Perubahan Tak Ada

Ruang Politik

Next Post
Politisi PDI-P Masinton Pasaribu/AP

Cibir Koalisi Perubahan, Politisi PDI-P: Bicara Perubahan tapi Ide Perubahan Tak Ada

Recommended

Legislator PDIP Minta Evaluasi Latsarmil Komcad Usai ASN Kemenekraf Meninggal

Legislator PDIP Minta Evaluasi Latsarmil Komcad Usai ASN Kemenekraf Meninggal

16 jam ago
Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

Aspon Dodi Kembali Memimpin PWI Payakumbuh-Lima Puluh Kota, Setelah Meraih Suara Terbanyak

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Erick Thohir/ Ist

Pilpres 2024, Erick Thohir Bicara Kans Maju…

4 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

Zakka Arafah Harapan Masyarakat, Caleg DPRD Dapil Payakumbuh Utara dan Latina

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

Tragedi Virgo Transport 8, Legislator PDIP Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor

2 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive