Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dengan mengatakan pihaknya menemukan adanya penyimpangan pengumpulan dana donasi oleh yayasan
RUANGPOLITIK.COM —Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan adanya dugaan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme melalui yayasan. PPATK juga merilis watchlist terkait pendanaan terorisme pada penyedia jasa keuangan, mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dengan mengatakan pihaknya menemukan adanya penyimpangan pengumpulan dana donasi oleh yayasan. Ivan Yustiavandana beruar sepanjang 2022, pihaknya juga melaporkan kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT, DJBC, terkait hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis berkaitan dengan dugaan pendanaan terorisme itu.
“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal, dan keagamaan,” ujar Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2023, dikutip dari Antara.
Ivan Yustiavandana menyebut, salah satu temuan terbaru pihaknya terkait dugaan penggalangan donasi sebagai sumber pendanaan terorisme itu ada di Cianjur ketika donasi dibuka lantaran terjadi bencana gempa.
Menurut Ivan, terjadinya bencana alam menjadi sebuah momentum oleh pihak tidak bertanggungjawab untuk disalahgunakan di antaranya untuk keuntungan pribadi dan hal lain seperti pendanaan kelompok teroris.
“Atau dalam fakta terakhir kami menemukan memang terkait dengan dugaan kegiatan terorisme. Itu kami potret juga,” katanya.
PPATK maksimalkan pagu anggaran tahun 2023 senilai Rp292 miliar
Ivan Yustiavandana menjelaskan, anggaran PPATK untuk tahun 2023 senilai Rp292 miliar penggunaannya akan dimaksimalkan. Dia menyebut, dana itu digunakan untuk dua program yaitu program dukungan manajemen senilai Rp193,2 miliar dan program pencegahan, pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme senilai Rp98,8 miliar.
“PPATK mendapatkan automatic adjusmen atau pemblokiran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp23,16 miliar berdasarkan surat Menteri Keuangan,” ujarnya.
Menurut dia, kebijakan itu cukup signifikan bagi PPATK. Karena dari Rp292 miliar dilakukan pencadangan sebesar 7,93 persen. “Namun kami berupaya untuk memenuhi harapan masyarakat umum,” kata Ivan.
Pencadangan anggaran atau automatic adjusmen merupakan kebijakan Kementerian Keuangan yang telah ditetapkan sejak tahun 2022. Ivan menegaskan PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)