Selain itu, Irwan juga mengungkapkan agar Majelis Hakim bisa memvonis bebas Kuat Ma’ruf. Dia menyebut hal tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya pada saat pembacaan pledoi
RUANGPOLITIK.COM –Dua terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang vonis pada hari ini Selasa 14 Februari 2023.
Persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Irwan mengharapkan Majelis Hakim dapat obyektif. Sehingga, kata dia, rasa keadilan dapat terpenuhi di dalam ruang sidang.
“Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di duren tiga,” ujar dia pada Selasa 14 Februari 2023.
Selain itu, Irwan juga mengungkapkan agar Majelis Hakim bisa memvonis bebas Kuat Ma’ruf. Dia menyebut hal tersebut sudah disampaikan oleh pihaknya pada saat pembacaan pledoi.
“Vonis bebas. Sesuai pledoi kami yang berdasarkan fakta persidangan dan proses pembuktian,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Irwan juga mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi pembacaan vonis hari ini. Meski begitu, dia menyebut klien beserta kuasa hukum sudah siap menjalani persidangan hari ini.
“Tidak ada persiapan khusus,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal ditetapkan tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Keduanya disebut-sebut memiliki peran dalam skenario pembunuhan yang direncanakan oleh Ferdy Sambo.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” ujar hakim Wahyu pada Senin 13 Februari 2023.
Adapun Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU. “Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya.
Dalam perkara tersebut, terdapat lima orang terdakwa yang kini sudah disidangkan. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)