Masih dari keterangan Ali Fikri, dia menegaskan tudingan tidak benar sebab KPK sudah membolehkan istri dari Lukas Enembe berkunjung pada Senin, 13 Februari 2023. Tak ada agenda menghalang-halangi seperti yang disangkakan pengacara Enembe
RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis kabar pihaknya pandang bulu dalam penanganan perkara, dan abaikan tersangka Lukas Enembe, Gubernur Papua yang terjerat dugaan kasus korupsi proyek Infrastruktur daerah.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri buka suara, tanggapi tudingan dari pihak pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto soal ketidakprofesionalan lembaga antirasuah. Pasalnya, KPK diklaim telah membatasi kunjungan keluarga LE ke tempat penahanannya.
Ali mengatakan, bukan soal mengabaikan permintaan, pihaknya hanya menaati aturan yang berlaku. Salah satunya adalah persetujuan dari penyidik sebelum adanya kunjungan ke rumah tahanan KPK.
“Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara,” ungkap Ali Fikri saat dikonfrimasi wartawan, kemarin, Senin, 13 Februari 2023.
Masih dari keterangan Ali Fikri, dia menegaskan tudingan tidak benar sebab KPK sudah membolehkan istri dari Lukas Enembe berkunjung pada Senin, 13 Februari 2023. Tak ada agenda menghalang-halangi seperti yang disangkakan pengacara Enembe.
“Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13 Februari 2023) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya,” ujar dia.
“Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik,” katanya lagi.
Artinya, Ali menegaskan pihak lain di luar keluarga inti Lukas Enembe memang belum boleh berkunjung. Persetujuan dari tim penyidik ini didasarkan pada baik buruknya dampak terhadap keseluruhan peradilan LE.
Pihak Lukas Enembe Bicara Soal Hak yang Tak Terpenuhi
Selain pada KPK, pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto juga menuding Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mengabaikan kebutuhan sang klien, hingga tak segan untuk mengadukan lembaga tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, menurut Emanuel, Komnas HAM terkesan pilih kasih, tutup mata tutup telinga terhadap situasi yang kini menjerat Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua yang jadi tersangka suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di wilayah kerjanya.
Tim hukum LE menegaskan kembali desakan agar Komnas HAM menindaklanjuti laporan kliennya. Lembaga yang berwenang melindungi korban HAM itu diminta menjenguk langsung Lukas di rutan KPK.
“Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI,” kata dia, dikutip Sabtu, 4 Februari 2023 lalu.
“Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisia,” katanya lagi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)