Rosti Simanjuntak berharap agar terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal. Dia tidak sependapat dan mengaku kecewa atas tuntutan delapan tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengharapkan terdakwa PC dihukum kurungan penjara selama 15 sampai 20 tahun
RUANGPOLITIK.COM —Rosti Simanjuntak hadir secara langsung di sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin, 13 Februari 2023.
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan pemicu atas peristiwa pembunuhan berencana pada 8 Juli 2022.
Putri Candrawathi, disebut mengadu ke Ferdy Sambo terkait cerita yang belum tentu terbukti kebenarannya. Menurut Rosti, hal ini menjadi pemicu rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Jadi di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembuhan berencana ini,” kata Rosti di PN Jakarta Selatan.
Rosti Simanjuntak berharap agar terdakwa Putri Candrawathi dijatuhi hukuman maksimal. Dia tidak sependapat dan mengaku kecewa atas tuntutan delapan tahun yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia mengharapkan terdakwa PC dihukum kurungan penjara selama 15 sampai 20 tahun.
“Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP,” ujarnya kepada awak media, Senin, 13 Februari 2023.
“Seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” ucapnya.
Pada sidang vonis atau pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rosti Simanjuntak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum Martin Simanjuntak. Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, terlihat hadir di ruang sidang.
Rosti Simanjuntak tampak mengenakan kebaya warna putih serta ulos hitam di leher. Rosti membawa foto mendiang Brigadir J yang tengah memakai seragam Polri.
Di samping itu, Rosti berharap Richard Eliezer atau Bharada E mau bertobat usai memohon maaf atas kesalahannya atas pembunuhan berencana Brigadir J. “Dia memang sudah datang memohon maaf dan mau mengakui kesalahannya serta mau bertobat, semoga Bharada E ditakdir Tuhan menjadi umatnya,” ucapnya.
Ia mengatakan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan untuk menyaksikan vonis terakhir terdakwa pembunuh anaknya.
Diketahui Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi hukuman penjara delapan tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dua terdakwa lain, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal juga dituntut penjara selama delapan tahun.
Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)