Menurut Wahyu, Sambo memang sudah merencanakan secara matang terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu terlihat dari perintah Sambo kepada Ricky Rizal Wibowo yang ditolak, namun justru kembali memerintahkan Bharada E
RUANGPOLITIK.COM —Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso meragukan keterangan terdakwa Ferdy Sambo yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk menghajar, bukan menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkap Wahyu dalam sidang pembacaan amar putusan atau vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023.
“Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk memback up atau mengatakan ‘hajar, Chad’ pada saat itu, karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka,” ujarnya.
Menurut Wahyu, Sambo memang sudah merencanakan secara matang terkait pembunuhan Brigadir J. Hal itu terlihat dari perintah Sambo kepada Ricky Rizal Wibowo yang ditolak, namun justru kembali memerintahkan Bharada E.
“Mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu begitu saksi Ricky Rizal tidak sanggup menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak kuat mental,” ucapnya.
“Akan tetapi, karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut,” katanya.
Sebelumnya, dalam dakwaan, Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022
Dalam perkara ini, Sambo juga didakwa terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)