RUANGPOLITIK.COM— Kasus pembunuhan yang membuat geger publik yakni Elisa Siti Mulyani (21) dibunuh oleh mantan pacarnya, Riko Arizka (23) di Pandeglang, Banten. Komnas Perempuan menilai pembunuhan Elisa termasuk femisida.
“Kasus pembunuhan terhadap LS (Elisa) tergolong femisida oleh pasangan intim, intimate partner femicide,” ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat.
Pasangan intim yang dimaksud Rainy bisa suami, pacar, mantan suami atau mantan pacar. Disebut femisida karena kasus ini, jelas Rainy, tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, misogini terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.
“Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas,” kata Rainy.
Diketahui, pelaku membunuh Elisa karena kesal Elisa punya pacar baru lagi. “Hal ini menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar,” tutur Rainy.
Komnas Perempuan mencatat bahwa dalam banyak kasus femisida, korban dianiaya lebih dulu sebelum dibunuh. Dalam kasus Elisa, korban dianiaya dengan cara membekap dan mencekik sebelum dipukul keras dengan kloset.
“Oleh karena itu femisida dapat disebut kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindak kekerasan berlapis-lapis,” jelas Rainy.
Rainy menuturkan korban yang sudah wafat namun berhak atas keadilan, demikian juga keluarganya. Keluarga korban khususnya orang tua korban, membutuhkan konseling psikologis karena shock atas pembunuhan putri mereka, tentunya hal ini membutuhkan biaya.
“Pelaku harus dihukum setimpal dengan pemberatan pada aspek pembunuhan berbasis gender dan kekerasan berlapis, termasuk membayar ganti rugi,” kata Rainy.
“Aparat penegak hukum harus menghindari impunitas pelaku,” lanjutnya.
Selain hukuman pidana, menurut Rainy, pelaku juga perlu mendapat rehabilitasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Pasangan intim yang dimaksud Rainy bisa suami, pacar, mantan suami atau mantan pacar. Disebut femisida karena kasus ini, jelas Rainy, tergolong pembunuhan berbasis gender terhadap perempuan yang didorong superioritas, dominasi, terhadap perempuan, ketimpangan kuasa, sikap posesif dan kepuasan sadistik.
“Perceraian atau perpisahan tidak menjamin perempuan bebas dari tindak kekerasan oleh mantan pasangannya karena ego maskulinitas,” kata Rainy.
Dia juga menyoroti alibi pelaku membunuh Elisa karena kesal Elisa punya pacar baru lagi.
“Hal ini menunjukkan sikap superioritas dan posesif mantan pacar,” tutur Rainy.
Komnas Perempuan mencatat banyak kasus femisida yang diawali penganiayaan korban sebelum dibunuh. Dalam kasus Elisa, korban dianiaya dengan cara membekap dan mencekik sebelum dipukul keras dengan kloset.
“Oleh karena itu femisida dapat disebut kekerasan paling ekstrim dan merupakan tindak kekerasan berlapis-lapis,” pungkasnya.
Apa Itu Femisida?
Menurut World Health Organization (WHO), pembunuhan ataupun kekerasan pada perempuan akibat kebenciannya terhadap perempuan dinamakan femisida.
Menjadi bentuk paling ekstrem dari diskriminasi terhadap kesetaraan gender, epidemi femisida memang perlu menjadi perhatian seluruh kalangan. Bagaimana tidak, fakta di lapangan membuktikan bahwa fenomena ini terus berkembang setiap harinya.
Dilansir dari laman Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), motif yang kerap diterapkan oleh pelaku femisida menunjukkan kemiripan di setiap kasusnya. Pola yang mereka gunakan biasanya sangat kental dan sarat akan sadisme berlapis terhadap perempuan, seperti penganiayaan, pemerkosaan, penelanjangan, hingga pembunuhan.
Femisida berbeda dengan pembunuhan pada umumnya karena mengandung aspek ketidaksetaraan gender, dominasi, agresi, dan opresi. Femisida juga merupakan buah dari misoginis dan budaya patriarki yang mengakar kuat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), 80 persen pelaku femisida lahir dari orang terdekat korban dan umumnya laki-laki.
Terdapat 11 bentuk kejahatan dan kekerasan yang dapat digolongkan sebagai femisida berdasarkan Deklarasi Wina di tahun 2012. Bentuk-bentuk tersebut diantaranya adalah kekerasan rumah tangga atau pasangan intim, penyiksaan dan pembunuhan misoginis, pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan karena kehormatan ataupun konflik bersenjata, pembunuhan terkait mahar, pembunuhan karena orientasi seksual dan identitas gender, serta pembunuhan terhadap perempuan aborigin.
Kemudian, bentuk lainnya adalah pembunuhan kepada bayi perempuan dan janin berdasarkan seleksi kelamin, kematian terkait pelukaan dan pemotongan genital perempuan (female genital mutilation), tuduhan sihir, serta femisida yang berkaitan dengan pengedar narkoba, perdagangan manusia, penyebaran senjata api, dan kejahatan lain yang terorganisasi.
Kendati semakin meningkatnya kasus femisida di Indonesia, pemerintah cenderung masih abai dan menganggapnya remeh. Padahal, data dari Komnas Perempuan terus menyajikan angka kejahatan yang semakin bertambah. Jika hal ini terus berlangsung tanpa adanya tindak lanjut, perempuan akan merasa tak nyaman untuk beraktivitas dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)