Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Kamaruddin: Masyarakat Tak Hujat Jaksa

by Ruang Politik
in Kilas Update
458 9
0
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Net

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak/Net

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tuntutan 12 tahun penjara pada Richard memicu amarah masyarakat. Masyarakat menilai kejujuran dan status Richard sebagai justice collaborator tak dihargai

RUANGPOLITIK.COM —Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J, menyebut jaksa bekerja hanya melaksanakan perintah atasan.

Kamaruddin mengklaim, atasan yang dimaksud adalah jaksa agung dan jaksa agung muda pidana umum (jampidum). Oleh karena itu, kata dia, ekspresi para jaksa saat membacakan tuntutan jadi sorotan publik.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

“Jadi itu sebabnya mereka ketika membacakan surat tuntutan itu ada yang menangis mengeluarkan airmata, ada yang sampai sesenggukan sampai bergetar, ada yang menguatkan temannya, ada yang sedih, kan kelihatan dari raut wajahnya,” jelas Kamaruddin.

Menurutnya, surat yang dibacakan bukan berasal dari para jaksa yang menangani sidang kasus ini. Tetapi, isi surat tersebut berasal dari pimpinan sehingga dinilainya tidak sesuai dengan hati nurani para jaksa.
Dia yakin, saat tuntutan dibacakan para jaksa mengalami konflik batin. Kamaruddin meminta agar masyarakat tidak menghujat para jaksa karena menurutnya tuntutan tersebut sebenarnya bukan berasal dari mereka.

“Jaksa-jaksa yang kerja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu hatinya tidak seperti itu. Mereka hanya membacakan perintah atasan dengan dasar rentutnya tuh sudah ditentukan dari atas, rentut itu rencana tuntutan,” ujarnya di kanal YouTube Uya Kuya TV.

Dia menjelaskan, secara struktural jaksa agung dan jampidum bisa menentukan tuntutan. Dia mengibaratkan teori kepemimpinan di administrasi pemerintahan adalah teori ular. Karena, ketika kepala ditangkap maka leher dan ekornya mengikuti. Jika menangkap ekor, maka kepala mematuk.

“Jadi teori menangkap atau menjinakkan ular itu adalah pegang kepala atau lehernya, maka semua perut sampai dengan ekor itu ngikut, itu teori administrasi pemerintahan, baik itu di kepolisian, ketentaraan, maupun di ASN,” ucapnya.

Begitu halnya di kejaksaan, karena diduga atasan sudah ‘terpegang’, maka bawahan ikut. Kamaruddin mencontohkan, saat ekor Propam Polri dianggap tak bisa dibersihkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo akhirnya ‘memotong kepala Propam’ yaitu Ferdy Sambo.

Tuntutan 12 tahun penjara pada Richard memicu amarah masyarakat. Masyarakat menilai kejujuran dan status Richard sebagai justice collaborator tak dihargai.

“Kenapa Bharada Richard Eliezer justru dituntut berat sedangkan PC (Putri Candrawathi) 8 tahun dan Ferdy Sambo yang sudah menipu presiden, MPR, DPR, Kapolri selaku atasan dia atau membohongi Kapolri, lembaga Kompolnas, lembaga-lembaga lain kok cuma seumur hidup,” kata Kamaruddin.

Apalagi, Sambo juga menyeret 97 anggota Polri dalam obstruction of justice (perintangan penyidikan) sampai ada yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKasus Sambo Cs
Previous Post

NasDem Sebut Isu Reshuffle Kabinet Sudah di Bawah Meja

Next Post

Sempat Diguncang Gempa, Masyarakat Pesisir Banten Tetap Melaut

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Gempa/Ist

Sempat Diguncang Gempa, Masyarakat Pesisir Banten Tetap Melaut

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election