Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Rancang Aturan Menteri Boleh Ikut Pilpres Tanpa Mundur

by Rupol
in Nasional
444 5
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Pada keputusan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu mundur.

Sepanjang mereka mendapatkan persetujuan Presiden untuk cuti/non-aktif terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok rumusan peraturan KPU (PKPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Menteri yang boleh mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

PKPU tersebut dibuat dalam rangka menindaklanjuti Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 terkait menteri maju capres-cawapres tak perlu mundur dari jabatannya.

Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan pihaknya akan menjadikan norma tersebut pedoman untuk membuat PKPU.

“Norma tersebut menjadi panduan yang harus ikuti oleh KPU dalam menilai keterpenuhan persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana yang menjadi pertimbangan MK dalam Putusan tersebut,” papar Idham, Minggu (5/2/2023).

“Putusan MK No. 68/PUU-XX/2022 memiliki kedudukan atau status hukum yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011;” ungkapnya.

Di mana KPU, kata Idham, akan jadikan sumber hukum dalam legal drafting atau merancang peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Idham membeberkan putusan MK tersebut membuat Menteri atau pejabat Menteri memiliki kewenangan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“MK memutuskan dalam Putusannya, ASN Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai BUMN/D dan anggota legislatif harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah oleh KPU,” ujarnya.

Hal ini termaktub dalam amar Putusan MK No. 41/PUU-XII/2014, Putusan MK No. 33/PUU-XII/2015, dan Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017.

Tentu, Idham tak menyangkal salam beragam Putusan MK tersebut akan berkaitan dengan persoalan netralitas yang berpotensi pada penyalahgunaan kewenangan.

Maka, Idham menegaskan ASN dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye dalam Pemilu.

Hal itu diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Ada Pihak Sebarkan Isu Tunda Pemilu, PPP: Parpol Yakin Pemilu Februari 2024

Next Post

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Rupol

Next Post
Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Demokrat Tuntut Sandiaga Beri Bukti Anies Punya Hutang Rp 50 Miliar

Recommended

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

1 hari ago
40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

1 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election