Meski begitu, jaksa mengaku tak dapat menutup mata soal peran Richard dalam kasus pembunuhan tersebut. Dibanding dengan terdakwa lain, Bharada E lah yang dinilai lebih besar ‘konstribusinya’ dalam menghilangkan nyawa korban
RUANGPOLITIK.COM —Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan, bila dalam tuntutan 12 tahun penjara itu, pihaknya telah mempertimbangkan aspek kejujuran yang ditunjukkan oleh terdakwa selama persidangan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan bahwa tim JPU turut menghargai status justice collaborator yang bersangkutan saat mengambil keputusan.
“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” ujar jaksa pada 30 Januari 2023.
Meski begitu, jaksa mengaku tak dapat menutup mata soal peran Richard dalam kasus pembunuhan tersebut. Dibanding dengan terdakwa lain, Bharada E lah yang dinilai lebih besar ‘konstribusinya’ dalam menghilangkan nyawa korban.
“Richard Eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding peran para terdakwa lainnya, terkecuali Ferdy Sambo, pelaku utama dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Nofriansyah Yosua,” kata jaksa.
Karenanya, jaksa berpendapat keringanan hukum bagi terdakwa tak bisa semudah itu diberikan berdasarkan satu aspek kebaikan saja. Lebih lanjut, JPU meminta agar hakim melakukan kajian lebih dalam saat memutus vonis yang setimpal bagi terdakwa.
“Sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim untuk penjatuhan pidana paling ringan terhadap Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara mendalam,” katanya.
Jaksa Akui Dilema
Pro dan kontra menyelimuti putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tuntutan yang dilimpahkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Dari kacamata justice collaborator, 12 tahun penjara katanya dirasa kurang adil dan mengkhianati kejujuran yang ditunjukkan di depan pengadilan.
Respons reaksi publik terhadap tuntutan tersebut, JPU dalam sidang replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan, pihaknya pun mengalami dilema yuridis saat menentukan hukuman untuk eksekutor penembakan Duren Tiga itu. Kendati demikian, jaksa tak menampik bila Bharada E lah yang mengantarkan kunci pembuka ‘kotak pandora’ kejahatan di belakangnya.
“Bahwa kondisi ini menimbulkan dilema yuridis, karena di satu sisi Richard Eliezer dikategorikan sebagai saksi atau pelaku yang bekerja sama yang dengan keberanian dan kejujurannya telah berkontribusi membongkar kejahatan yang direncanakan untuk membunuh korban,” ujarnya.
Akan tetapi yang menjadi pertimbangan lain adalah, peran Richard dalam kasus pembunuhan itu juga cukup besar. Terdakwa dinyatakan bersalah karena secara langsung ikut menghilangkan nyawa korban, Brigadir J dengan senapan di tangannya.
“Namun di sisi lain peran dari Richard Eliezer sebagai eksekutor dari penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat perlu juga dipertimbangkan secara jernih dan objektif,” kata jaksa.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)