• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sah! MK Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

by Ruang Politik
in Nasional
416 31
0
Simbol Bunga Pernikahan/Ilustrasi

Simbol Bunga Pernikahan/Ilustrasi

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MK menegaskan, tak ada urgensitas signifikan untuk merubah ketentuan mahkamah terkait perkawinan. Dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, kata Ketua MK juga dinilai tak punya alasan hukum yang kuat

RUANGPOLITIK.COM —Kendati dua hakim sempat mendebat keputusan, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap pada kebijakannya untuk menolak legalkan pernikahan beda agama. Permohonan uji materi terhadap UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut resmi ditolak.

Sambil ketok palu tanda keputusan telah final. MK menolak permohonan pemohon untuk melegalkan pernikahan beda agama.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

MK menegaskan, tak ada urgensitas signifikan untuk merubah ketentuan mahkamah terkait perkawinan. Dalil pemohon terkait Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU No 1 Tahun 1974, kata Ketua MK juga dinilai tak punya alasan hukum yang kuat.

“Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sebelumnya, gugatan ini diketahui datang dari Ramos Petege, umat Katolik yang batal mempersunting kekasihnya yang beragama Islam. Ramos kemudian menggugat UU Pernikahan ke MK supaya pernikahan beda agama dapat difasilitasi oleh UU Perkawinan.

Menurut Ramos, perkawinan adalah hak asasi setiap orang yang bebas dilakukan dengan siapa saja tanpa memandang perbedaan agama. Oleh karenanya, bagi Ramos Negara tak boleh melarang apalagi tidak mengakui pernikahan semacam itu.

Dua Hakim Berbeda Pandangan
Saat memutuskan gugatan Ramos, dua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI yakni Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh dilaporkan punya alasan berbeda (concurring opinion).

“Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, dua hakim yakni hakim Suhartoyo dan hakim Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda,” kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Pasalnya, Suhartoyo menegaskan dasar hukum sahnya perkawinan dan kebebasan/kemerdekaan memeluk dan beribadah menurut agamanya masing-masing diatur dalam ketentuan norma.

“Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” begitu bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Berikutnya, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi-tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Kemudian Ayat (2) berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menimpali hal itu, hakim Daniel Yusmic P. Foekh meyakini bahwa dipungkiri atau tidak perkawinan beda agama sudah ada dan diduga terus berlangsung sampai sekarang serta di masa mendatang.

Pelarangan, menurutnya justru akan melestarikan pola ‘kecurangan’ untuk mengelabui hukum, yang sudah dilakukan warga negara Indonesia supaya bisa menikah beda agama.

Pertama, melakukan perkawinan di luar negeri. Kedua, Salah satu mempelai untuk sementara berpindah agama mengikuti agama pasangannya. Ketiga melangsungkan perkawinan sebanyak dua kali untuk mengikuti agama calon suami sekaligus sang istri.

“Ketiga pola tersebut di satu sisi dianggap semacam bentuk penyelundupan hukum terhadap perkawinan beda agama, namun di sisi yang lain merupakan langkah ‘terobosan’ sendiri dari pasangan calon perkawinan yang beda agama karena ketiadaan hukum perkawinan beda agama,” pungkasnya.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Beda AgamaMKPernikahan
Previous Post

Kasus Brigadir J, Sidang Vonis Kuat Ma’ruf Digelar 14 Februari

Next Post

Kuasa Hukum: Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Ruang Politik

Next Post
Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo Cs/Ist

Kuasa Hukum: Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

2 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

2 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive