RUANGPOLITIK.COM— Meski ada penolakan secara keras dari delapan parpol di Senayan, namun PDI Perjuangan menghormati pendapat partai-partai yang menolak sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos gambar partai. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya tetap pada sikap untuk mendukung proporsional tertutup.
“Jadi kami hormati pendapat dari seluruh partai, pendapat dari pemerintah dan PDI Perjuangan bukan pihak yang melakukan judicial review karena kami tidak punya legal standing,” ujar Hasto kepada wartawan, di Kantor DPC Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/1/2023).
Hasto mengatakan sistem tersebut melahirkan pemimpin dari kalangan biasa. Dia lantas menyebut Bambang Wuryanto hingga Ganjar Pranowo.
“Tetapi sikap politik kebenaran kami sampaikan bahwa dengan proporsional tertutup, terbukti di PDI Perjuangan mampu melahirkan banyak pemimpin yang berasal dari kalangan rakyat biasa, Mas Bambang Pacul, Pramono Anung, Tjahjo Kumolo, Pak Ganjar, semua lahir dari proporsional tertutup,” imbuhnya.
Hasto mengatakan sistem proporsional tertutup ini dilakukan dengan kesadaran untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas kepemimpinan anggota dewan agar mempersiapkan masa depan lewat kaderisasi partai. Hasto lalu menyinggung soal nepotisme yang kerap terjadi dalam sistem proporsional terbuka.
“Di dalam proporsional terbuka, yang sering terjadi adalah melekat unsur nepotisme, melekat unsur mobilisasi kekayaan untuk mendapatkan pencitraan bagi dukungan dari pemilih,” ungkapnya.
Hasto mengatakan partainya akan terus menyuarakan sistem proporsional tertutup ini meski berbeda dari total 8 partai politik lainnya. Perbedaan cara pandang ini, justru dilihat Hasto sebagai iklim demokrasi.
“Meskipun di fraksi DPR RI ada 8 partai yang menyatakan sikap berbeda, bagi PDI Perjuangan di dalam menyampaikan politik kebenaran, itu sendirian pun, kami akan terus meneriakkan dan memperjuangkan politik kebenaran itu, karena kami percaya pada kenegarawanan dari MK,” tuturnya.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU Pemilu soal sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka, Kamis (26/1/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait KPU.
Dalam paparannya, DPR yang diwakili oleh Komisi III menilai bahwa sistem proporsional terbuka sudah menjadi sistem terbaik untuk diterapkan di Indonesia, bukan hanya untuk pemilih melainkan juga partai politik dan para calon legislatif (caleg).
Anggota Komisi III yang membacakan pandangan DPR, Supriansa, menilai bahwa penerapan sistem proporsional tertutup, di mana caleg yang berhak duduk di lembaga legislatif dipilihkan oleh partai politik, justru dapat merusak internal partai politik itu sendiri.
“Akan menimbulkan konflik antara para kader parpol di internal, khususnya dengan para ketua partai karena semua kader pastinya akan merasa patut dan layak dipilih untuk memiliki kursi anggota DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota,” ungkap kader Partai Golkar itu di hadapan sidang.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)