Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, MS diduga merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon di depan Ka’bah, dan juga memegang payudara jemaah tersebut. Kejadian itu disaksikan dua orang askar sehingga MS langsung diamankan saat itu juga
RUANGPOLITIK.COM —Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS ditangkap aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang jamaah perempuan asal Lebanon ketika sedang umrah. MS dijatuhi vonis 2 tahun dan denda 50 ribu riyal oleh pengadilan setempat atas tindakannya.
MS merupakan jamaah umrah asal Pangkep, Sulawesi Selatan yang terdaftar untuk periode 3-15 November 2022. Adapun peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 10 November 2022 saat yang bersangkutan tengah melaksanakan tawaf bersama keluarganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi Arab Saudi, MS diduga merapatkan tubuhnya ke wanita Lebanon di depan Ka’bah, dan juga memegang payudara jemaah tersebut. Kejadian itu disaksikan dua orang askar sehingga MS langsung diamankan saat itu juga.
Sementara itu atas pemberitaan yang marak tersebar di media massa dengan beberapa unggahan yang berisi narasi seorang jamaah umrah asal Indonesia melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon, seorang warganet dengan akun @iniakuhelmpink mengaku sebagai saudara pelaku dan buka suara.
“Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya Muhammad Said yg dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Mekkah,” kata dia pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Dia menceritakan duduk perkara tuduhan pelecehan yang dilayangkan terhadap salah satu anggota keluarganya. Menurutnya, dugaan pelecehan itu terjadi saat MS tawaf dan meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka’bah karena kondisi saat itu banyak orang. Ketika MS hampir memegang sudut Ka’bah, tiba-tiba ada seseorang dari arah belakang mencoba menarik pakaian ihramnya. Khawatir pakaian ihramnya melorot, MS kemudian menarik pakaiannya dari belakang ke depan.
Akan tetapi, setelah kejadian itu, saat MS keluar dari kumpulan jamaah, dua orang polisi atau askar langsung menghampirinya dan menariknya. MS langsung digiring ke kantor polisi dalam kondisi kebingungan karena tak tahu melakukan kesalahan apa.
Setibanya di sana, MS mencoba menghubungi keluarganya tetapi HP-nya diambil oleh polisi tersebut. Tak hanya itu, kata dia, semua foto dan biodata MS juga dihapus dari HP tersebut. MS baru bisa menghubungi salah seorang keluarganya untuk memberi tahu bahwa ia telah diamankan polisi atas tuduhan pelecehan.
“Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yang melaporkan Muhammad Said memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka’bah, Muhammad Said dimintai keterangan pada saat di kantor polisi tidak berkutik sedikit pun karena beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul pun oleh polisi Arab dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham,” tutur akun tersebut.
Setelah melalui serangkaian proses hukum, keluarga mengklaim ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Seperti tidak adanya wanita pelapor yang datang ke kantor polisi, kemudian tak pernah dihadirkannya korban dalam persidangan kasus tersebut.
Keluarga juga mengklaim MS tak pernah melakukan perbuatan pelecehan tersebut, tetapi dipaksa oleh polisi untuk mengakuinya.
Namun, pihak keluarga mendapat kabar dari kedutaan setempat yang menyatakan dalam keterangannya MS telah mengakui tuduhan tersebut, sehingga pengadilan Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan vonis 2 tahun terhadapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)