Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan
RUANGPOLITIK.COM — KPK menahan tersangka kasus tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam pada tahun 2017. Tersangka tersebut adalah General Manager Unit Pengolahan PT Antam, Dodi Martimbang (DM).
Dodi telah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta dan langsung ditahan setelah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus korupsi ini sebelumnya sudah masuk tahap penyidikan, namun KPK belum mengungkapkan detail siapa tersangka dan kontruksi perkaranya hingga Selasa (17/1) kemarin.
Terkait hal itu, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) mengatakan pasca penetapan tersangka korupsi pengolahan Anoda Logam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdakwa sudah tidak tercatat sebagai pegawai perusahaan atau General Manager Unit Pengolahan PT ANTAM dengan status pemutusan hubungan kerja sejak tahun 2019.
“Perusahaan mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan. Termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tulis keterangan resmi yang dikutip detik.com dari laman ANTAM, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, anggota BUMN Holding Industri Pertambangan (MIND ID) ini menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan.
Hal ini sejalan dengan perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dengan mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan. ANTAM juga memastikan hal ini akan menjadi perhatian khusus Perusahaan.
“Sebagai perusahaan publik dan bagian dari holding BUMN, Kami terikat dengan berbagai ketentuan dan diawasi oleh Instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Kami memastikan operasional logam mulia, perusahaan berjalan normal dengan tetap memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan,” terang ANTAM. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)