Petrus menambahkan dengan diperiksanya Yulce Wenda dan Astrct Bona membuat perkara Lukas Enembe menjadi lebih jelas. “Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka.
RUANGPOLITIK.COM —Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, Rabu 18 Januari 2022.
KPK mengatakan istri dan anak Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi soal proyek infrastruktur di Papua yang menyeret Direktur PT Tabi Bangunan Papua (TBP) Rijatono Lakka.
“Hari ini kami mengantar Ibu Yulce dan anaknya Astract Bona untuk memberikan keterangan berkaitan dalam panggilan disebutkan terkait gratifikasi yang dilakukan oleh Lakka,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona di Jakarta.
Petrus menambahkan dengan diperiksanya Yulce Wenda dan Astrct Bona membuat perkara Lukas Enembe menjadi lebih jelas. “Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka. Apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik, baik perkara Lakka maupun Bapak Lukas menjadi terang,” ujarnya.
Kesehatan Lukas Enembe
KPK mengatakan Lukas Enembe berada dalam kindisi fit bahkan sampai persidangan digelar. Sehingga, KPK menilai gubernur nonaktif Papua itu layak diperiksa.
“Dalam konteks pemeriksaan, sebenarnya bisa dilakukan, karena hasil dari asesmen IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sudah sangat jelas ya. Artinya, dia bisa diperiksa pada proses penyidikan maupun penuntutan, bahkan sampai ke persidangan itu bisa,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Lukas Enembe mengalami pembantaran penahanan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.
Pembantaran penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatannya.
“Ada alasan sakit yang kemarin sudah diperiksa dari tim dokter KPK, kemudian dilakukan pemeriksaan atau pemantauan kesehatannya lebih mendalam terlebih dahulu. Sehingga, ketika dilakukan pemeriksaan tidak mengeluh sedang sakit,” jelas Ali.
Di sisi lain, KPK juga mempersilahkan dokter pribadi Lukas Enembe untuk mendapingi terdakwa.
Ali mengatakan Lukas Enembe bisa beraktivitas seperti biasa selama dibantarkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Lukas Enembe dan Rijantono Lakka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan telah memiliki cukup bukti untuk menetapkan Lukas Enembe dan Rijantono Lakka sebagai tersangka.
“Menindaklanjuti masuknya laporan masyarakat yang selanjutnya dilakukan pengumpulan berbagai informasi dan data valid sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.
Alex mengatakan tersangka Rjantono Lakka bahkan telah ditahan selama 20 hari, dari 5 Januari 2023-24 Januari 2023 di Rutan KPK.
Dari hasil penyidikan, Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe sebesar Rp1 miliar. Ia menyerahkan uang itu setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)