• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
424 23
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara

RUANGPOLITIK.COM —Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 18 Januari 2023.

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan Ferdy Sambo cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutur JPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” katanya menambahkan.

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung bisa kembali tenang. Mereka meminta agar para pendukung Bharada E bisa menghargai persidangan yang sedang berjalan.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang! tolong hargai persidangan ini!,” ujar hakim.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran RuPol dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai selesai,” sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EJPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Gempa Sulut M 7,1: 5 Kali Gempa Susulan, Terjadi karena Deformasi Batuan

Next Post

Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Ruang Politik

Next Post
Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

11 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

22 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive