Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

by Ruang Politik
in Kilas Update
424 23
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara

RUANGPOLITIK.COM —Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan penjara untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 18 Januari 2023.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Bharada E merupakan saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan Ferdy Sambo cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tutur JPU.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” katanya menambahkan.

Mendengar tuntutan yang disampaikan JPU, pengunjung yang hadir di persidangan untuk mendukung Bharada E pun berteriak kecewa. Mereka tak terima pelaku pembunuhan Brigadir J itu dituntut belasan tahun penjara.

Melihat situasi yang mulai tidak kondusif, majelis hakim bahkan harus memberikan peringatan agar pengunjung bisa kembali tenang. Mereka meminta agar para pendukung Bharada E bisa menghargai persidangan yang sedang berjalan.

“Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang! tolong hargai persidangan ini!,” ujar hakim.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran RuPol dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai selesai,” sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini tiga terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EJPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Gempa Sulut M 7,1: 5 Kali Gempa Susulan, Terjadi karena Deformasi Batuan

Next Post

Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Ruang Politik

Next Post
Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Dipenuhi Nuansa Kuning, Hari Ini Posisi Ridwan Kamil Diumumkan

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

1 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election