RUANGPOLITIK.COM— Dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat mereda setelah wanita emas mencabut laporan melalui kuasa hukumnya Farhat Abbas dengan alasan depresi.
Namun dari informasi yang beredar, wanita emas alias Hasnaeni Moein melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari ke pihak berwajib dugaan pelecehan seksual.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko adanya laporan Hasnaeni terhadap Hasyim Asy’ari ini.
“Benar,” ucap Kombes Trunoyudo, Selasa (17/1/2023).
Pelaporan terhadap Hasyim ini dibuat oleh kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (16/1).
“Kami telah melaporkan Hasyim Asy’ari ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual kepada klien kami (Hasnaeni),” kata kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara, dalam keterangan resmi yang diterima detikcom pada Selasa (17/1).
Menurut Ihsan, dugaan pelecehan tersebut terjadi pada 13 Agustus-3 September 2022 di beberapa lokasi, di antaranya kantor DPP Partai Republik Satu, Jl Kemang Timur, dan Hotel Borobudur di Jl Lapangan Banteng.
“Klien kami berkenalan dengan terlapor di kantor KPU RI sejak 13 Agustus 2022. Di situlah mulai dilakukan pelecehan seksual,” paparnya.
Ditambahkan olehnya, Hasnaeni diiming-imingi partainya lolos verifikasi dan membantu akan membesarkan Partai Republik Satu.
“Selain laporan pelecehan seksual, klien kami (Hasnaeni) akan melaporkan dugaan pengancaman atas beredarnya video testimoni pelecehan seksual dan video permintaan maaf. Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy’ari,” ungkapnya.
Ihsan mengaku membawa sejumlah barang bukti ke Polda Metro Jaya. Dari foto hingga video telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.
“Ini baru bukti awal. Kami akan memberikan bukti pendukung lainnya termasuk saksi-saksi yang mengetahui pelecehan seksual ini,” jelasnya.
Selain melaporkan secara pidana atas dugaan pelecehan seksual, Ihsan berencana melaporkan kembali ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga Komnas Perempuan.
“Karena kuasa hukum sebelumnya telah mencabut laporan di DKPP dan itu dilakukan sepihak tanpa diketahui klien kami,” jelasnya.
“Kami juga akan membawa kasus ini ke Komnas Perempuan, Komnas HAM dan meminta ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Padahal sebelumnya melalui kuas hukum Farhat Abbas mencabut laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Hasnaeni Moein. Pencabutan tersebut dilakukan Farhat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal itu disampaikan Farhat melalui surat yang ditunjukkan kepada DKPP RI. Surat tersebut berisi pencabutan pelaporan atau pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu.
Dalam surat tersebut, alasan pencabutan laporan itu dikarenakan Hasnaeni Moein telah meminta maaf melalui video. Pada intinya, tidak ada pelecehan seksual. Dirinya mengaku khilaf dan depresi.
“Bahwa melihat perkembangan yang terjadi saat ini seperti adanya permintaan maaf dari klien kami dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar,” tulis dalam surat bernomor 001/S/FA&R/I/2023 yang dikutip, Jumat, (6/1/2023).
Diketahui, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum dari Hasnaeni Moein yang melayangkan laporan tersebut pada Kamis 22 Desember 2022.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)