RUANGPOLITIK.COM— Polemik wacana pemilu sistem proporsional tertutup menjadi perselisihan diantara elit parpol. Karena dianggap membunuh Demokrasi. Bahkan penerapan sistem ini ditenggarai memantik isu ‘penundaan pemilu’ yang membuat was-was para politisi. Hal ini bermula dari pengajuan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang diajukan oleh masyarakat ke Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal ini politisi senior Akhmad Muqowam yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode menanggapi kisruh sistem ini.
“MK mengadili perselisihan antara UU dengan UUD 1945, yang terjadi hari ini sudah meluas,” ucapnya saat dihubungi RuPol, Selasa (17/1/2023).
Moqowwam menyebutkan apapun keputusan MK, tetap wewenang sistem pemilu dikembalikan kepada DPR.
“Walau Putusan MK itu final, tetapi non eksekutorial, artinya tidak bisa dilaksanakan sebelum masuk menjadi norma baru dalam UU, dimana hal tersebut menjadi Hak DPR dalam Pembentukan UU, ” tegasnya.
Ia juga meminta agar antar elit tak perlu saling panas atau adu opini di publik yang terlalu berlebihan. Karena sistem coblos partai ini sudah pernah diterapkan sebelumnya.
“Karena itu semua pihak, ya MK, KPU, ya elit parpol, response lah Judicial Review (JR) secara baik-baik dan tenang-tenang saja sebagai dinamika dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Jangan menimbulkan pro-kontra yg meluas dan berkepanjangan,” jelas Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 ini.
Ia juga menyindir paniknya parpol karena wacana ini mengemuka yang dianggapnya terlalu berlebihan.
‘Elit parpol jangan respon berlebihan. Tidak perlu panik dan ikuti saja prosesnya. Toh belum tentu juga MK akan mengabulkan JR tersebut” ucap Muqowam tegas.
Ia juga mengkritik bahaya yang timbul yakni penundaan pemilu 2024 yang menurutnya itu tak sesuai dengan amanat undang-undang.
“Sebab bila hal tersebut terjadi, dan jika dikaitkan dengan isu lain (misalnya Penundaan Pemilu), maka hal itu bisa melebar kemana-mana. Akan menjadi isu yg berkepanjangan dan tak berujung,” jelasnya.
Untuk itu, politisi senior ini menghimbau agar semua pihak dapat melihat proses ini dengan kepala dingin agar tak memantik polemik yang berkepanjangan.
“Karena itu, yang harus kita jaga dan waspadai bersama adalah agar Keputusan MK jangan sampai menjadi pemicu konflik horizontal dari elite politik, pemerintahan sampai ke masyarakat, ” pungkasnya. (ASY)
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)