Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang hari ini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH
RUANGPOLITIK.COM—Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo akan dihadiri juga oleh terdakwa lain, salah satunya Hendra Kurniawan.
Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu datang sebagai saksi yang diharap dapat meringankan tuntutan pada Sambo di sidang lanjutan hari ini, 17 Januari 2023.
“Hari ini dari PH akan menghadirkan saksi yang meringankan yaitu Sespri (Sekretaris Pribadi) Pak HK,” ujar kuasa hukum Hendra Kurniawan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani sidang hari ini di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.
“Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai dengan selesai,” tulis SIPP.
Selain Sambo, kasus pembunuhan Brigadir J juga membuat enam orang di sekitar Mantan Kadiv Provam itu ditetapkan sebagai terdakwa di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP untuk 6 anggota polisi yang merupakan bawahan dari Ferdy Sambo.
Hendra di Buku Catatan Sambo
Hendra Kurniawan adalah salah satu orang yang dihubungi Ferdy Sambo pascaperistiwa penembakan di Duren Tiga. Di sisi lain saat itu Ferdy Sambo enggan jujur atas apa yang terjadi dan hanya mengatakan pada Hendra kronologi penembakan berdasarkan skenarionya saja.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis malam, 5 Januari 2023, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membeberkan alasannya sempat menyembunyikan skenario tersebut di hadapan Hendra. Sambil membuka buku catatan berwarna hitam, Sambo merunut satu per satu prestasi Hendra selama berkiprah di dunia kepolisian.
“Yang mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal,” kata dia.
Melihat latar belakang sang rekan, Sambo mengaku sungkan untuk menceritakan hal yang sebenarnya terjadi karena khawatir yang bersangkutan tidak dapat mengikuti skenarionya.
“214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya,” tandas Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)