Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Cluster Fedora Menilai Pemilihan Ketua RW Langgar Perwali Nomor 103 Tangsel

by Rupol
in Daerah
497 16
0
548
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)

RUANGPOLITIK.COM — Proses pemilihan Ketua Rukun Warga 015 Cluster Fedora Kelurahan Pakujaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan sedang berjalan untuk memilih dua bakal calon pimpinan warga masa bakti 2023-2028. Penentuan pemilihan warga akan digelar Minggu,15 Januari 2023 di Taman Cluster Fedora.

Namun, warga menilai, berdasarkan data yang dimiliki, Incumbent (Ketua RW lama) sudah menjabat 2 kali periode masa bakti dan bahkan sudah diperpanjang oleh Lurah Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

RelatedPosts

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Kejanggalan di Balik Sidang Kepailitan Surabaya, Panitera Pengganti Kirim “Alamat Palsu”

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

“Kami sebagai warga Fedora tergerak menelaah dari sisi hukum terkait dengan proses pemilihan RW 015. Apakah Ketua RW incumbent dapat mencalonkan dirinya untuk menjabat ke 3 kalinya (tiga Periode)?” kata Zulfajri, SH warga senior di Cluster Fedora dalam keterangan tertulis ke media massa, Jumat (13/1/2023).

Zulfajri yang sehari-harinya berprofesi sebagai Praktisi Hukum/Advokat, menilai Peraturan Walikota Selatan (Perwal 103 tahun 2022) yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2023 Pasal 48 Ayat 3 terkait dengan pengaturan Masa Bakti RW sebagai berikut :

Pengurus RW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut pada jabatan yang sama.

Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru.

Zul sapaan akrabnya membeberkan fakta hukum yakni berupa adanya SK Lurah Pakujaya No. 188.4/52-Kel. Pakujaya/2017 tanggal 17 November 2017 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2017 s.d 2020 (Periode 1).

Kemudian SK Lurah Pakujaya No. 188.4/41-Pem tanggal 15 Agustus 2019 tentang pengangkatan Sdr. Rekno Riyanto, SE sebagai Ketua RW 015 periode 2019 s.d 2022 (Periode 2).

Lanjut lagi, SK Keterangan Lurah No. 188.4/51-Pem tanggal 18 Agustus 2022 tentang perpanjangan masa bakti Ketua RW 015 Sdr Rekno Riyanto, SE dari 15 Agustus 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Perwal 2022 Jabatan RW dibatasi paling banyak 2 kali masa jabatan. Pada Ayat 3 Pasal 48 Perwal No. 103 Tahun 2022 disebutkan Pengurus RW yang habis masa baktinya harus menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada pengurus baru,” tegas Zulfajri.

Sesuai dokumen SK Pengangkatan Ketua RW Incumbent terlampir, urai Zulfajri, dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah menjalani masa bakti 2 periode secara berturut-turut bahkan diperpanjang dengan SK Keterangan Lurah sampai dengan 31 Desember 2022.

“Oleh karena itu, mengacu kepada ketentuan Perwal No. 103 Tahun 2022 Pasal 48 ayat 2, maka Ketua RW Incumbent secara hukum sudah tidak bisa mencalonkan diri kembali untuk dipilih menjadi Ketua RW periode berikutnya. Apabila tetap mencalonkan diri, maka sudah melanggar Perwal No. 103 Tahun 2022 dan melanggar hukum,” ungkapnya. (Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Warga Cluster Fedora Menilai Pemilihan Ketua RW Langgar Perwali Nomor 103 tahun 2022 Kota Tangerang Selatan
Previous Post

Pemilu Coblos Partai, Lukman Edy: Peluangnya ‘Fifty-fifty’, Tergantung MK

Next Post

Mahfud MD Sebut Tokoh Papua Dukung Penegakkan Hukum Lukas Enembe

Rupol

Next Post
Menko Polhukam Mahfud MD/Ist

Mahfud MD Sebut Tokoh Papua Dukung Penegakkan Hukum Lukas Enembe

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 minggu ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 minggu ago

Trending

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

3 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

4 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

2 minggu ago
Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

5 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election