Tak jauh dari Malika, Jacky memiliki modus serupa untuk membujuk anak tersebut pergi dengannya. Taktik yang dimaksud meliputi iming-iming uang atau makanan ringan secara berturut-turut bahkan kabarnya lebih dari tiga kali
RUANGPOLITIK.COM —Kasus hilangnya Malika (6), bocah asal Sawah Besar, Jakarta Pusat memicu polisi melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap pelaku penculikan, Iwan Sumarno alias Jacky.
Jacky dilaporkan tak hanya melakukan aksi tersebut sekali dalam hidupnya, ada beberapa korban yang nyaris mengalami nasib serupa dengan Malika.
Berdasarkan hasil penelusuran Polres Metro Jakarta Pusat, yang bersangkutan sempat merayu seorang anak untuk ikut bersamanya sebelum akhirnya membawa Malika. Namun hingga saat ini polisi masih mencari keberadaan bocah tersebut yang belum diketahui identitasnya.
“Tersangka sempat mencoba merayu seorang anak juga yang sampai saat ini tim masih terus melakukan pencarian,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Tak jauh dari Malika, Jacky memiliki modus serupa untuk membujuk anak tersebut pergi dengannya. Taktik yang dimaksud meliputi iming-iming uang atau makanan ringan secara berturut-turut bahkan kabarnya lebih dari tiga kali.
Karena saat itu korban menolak, Jacky akhirnya mencari target lain dengan korban terakhirnya yakni Malika.
“Tersangka merayu, mengajak calon korban untuk ikut bersama tersangka, namun calon korban menolak,” kata Komarudin.
“Ini dilakukan berulang kali sampai tersangka memutuskan untuk mencari calon korban yang lain,” ucap dia.
Penculik Punya Hasrat Seksual
Memiliki pola dalam melakukan aksi kejahatannya, dengan modus dan target yang sama yakni anak-anak, polisi menduga bila Jacky alami penyimpangan seksual.
“Terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin.
Meski begitu, awalnya Jacky mengaku hanya ingin membawa atau menjadikan korban sebagai anaknya dan menyembunyikan motif lain dari penculikan tersebut.
“Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak,” ucap Komarudin.
Atas perbuatannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU 35 dan atau Pasal 330 KUHP, serta penambahan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35.
“Jadi sudah ada tiga pasal yang saat ini sudah kami terapkan,” ucap Komarudin.
Hasil Visum Malika
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim dokter dari RS Kramat Jati mengungkap bila tidak ada bukti bekas kekerassan seksual yang dialami oleh Malika usai diculik selama 26 hari oleh terduga pelaku bernama Iwan Sumarno.
“Hasil visum yang telah kita dapatkan hari ini di sini memang tidak ditemukan atau tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta Selatan.
“Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kita gali. Ini berupa analisis sementara. Apabila tidak memenuhi perintah dari pelaku, maka kekerasan itu dialami,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan ini dapat mendasari penetapan pasal dan status Iwan di pengadilan.
“Hasil visum ini hasil ilmiah yang kita dapatkan dan jadi alat bukti nanti dalam penyidikan dan alat bukti dalam persidangan. Ini yang mendasari penetapan pasal dan nanti penetapan tersangka dari pelaku,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)