• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Richard Eliezer Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

by Ruang Politik
in Kilas Update
414 31
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejatinya, pada agenda sidang terhadap Eliezer pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU meminta waktu selama dua pekan kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan

RUANGPOLITIK.COM —Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2023).

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

RelatedPosts

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

Dinas Koperasi dan UMKM Payakumbuh Gelar Pasar Murah

Pada persidangan kali ini merupakan salah satu agenda yang menentukan karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Sejatinya, pada agenda sidang terhadap Eliezer pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU meminta waktu selama dua pekan kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan.

Namun saat itu Majelis Hakim menolak permintaan jaksa, dan tetap mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Eliezer dilakukan pada persidangan satu pekan berikutnya yang berarti pada hari ini.

Selain itu terdakwa kasus serupa, Putri Candrawathi juga akan diperiksa sebagai terdakwa pada hari ini.

Sebagaimana diketahui Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf terhadap Brigadir J.

Kasus polisi tembak polisi ini berlanjut dalam persidangan. Eliezer menyebut dirinya menembak Yosua atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pembunuhan terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Yosua ketika di Magelang pada 7 Juli 2022 silam. Sambo yang naik pitam kemudian melakukan perencanaan dengan melibatkan Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Akibat perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakselsidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Terlibat Narkoba, Pegawai Penjara di Riau Dipecat

Next Post

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Punya Kekayaan Rp 33,7 Miliar

Ruang Politik

Next Post
Gubenur Papua Lukas Enembe yang merupakan tersangka KPK/Ist

Ditangkap KPK, Lukas Enembe Punya Kekayaan Rp 33,7 Miliar

Recommended

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 jam ago
Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

23 jam ago

Trending

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

6 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive