Sejatinya, pada agenda sidang terhadap Eliezer pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU meminta waktu selama dua pekan kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan
RUANGPOLITIK.COM —Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Rabu (11/1/2023).
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Pada persidangan kali ini merupakan salah satu agenda yang menentukan karena, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat tuntutan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Sejatinya, pada agenda sidang terhadap Eliezer pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa, JPU meminta waktu selama dua pekan kepada Majelis Hakim untuk membacakan tuntutan.
Namun saat itu Majelis Hakim menolak permintaan jaksa, dan tetap mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Eliezer dilakukan pada persidangan satu pekan berikutnya yang berarti pada hari ini.
Selain itu terdakwa kasus serupa, Putri Candrawathi juga akan diperiksa sebagai terdakwa pada hari ini.
Sebagaimana diketahui Richard Eliezer didakwa melakukan tindak pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf terhadap Brigadir J.
Kasus polisi tembak polisi ini berlanjut dalam persidangan. Eliezer menyebut dirinya menembak Yosua atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Yosua ketika di Magelang pada 7 Juli 2022 silam. Sambo yang naik pitam kemudian melakukan perencanaan dengan melibatkan Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Akibat perbuatannya mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)