Lukas Enembe telah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap tindak pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur
RUANGPOLITIK.COM —Penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe di atas kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Papua berlangsung ricuh.
Para pendukung Lukas bahkan sempat menyerbu Mako Brimob Kotaraja Papua dan melakukan bentrokan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan Lukas Enembe di sebuah rumah makan daera Abepura, Jayapura pada Selasa (10/1/2023). Komisi antirasuah itu sudah sejak lama memantau pergerakan Gubernur Papua tersebut.
Lukas Enembe telah dinyatakan sebagai tersangka kasus suap tindak pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur.
Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijanto Lakka sebagai tersangka.
“KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijanto Lakka dan Lukas Enembe,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari PMJ News.
Usai adanya penangkapan, status hukum Lukas harus segera diumumkan dalam kurun waktu 1×24 jam pascapenangkapan. Status Gubernur Papua itu saat ini masih orang yang ditangkap.
“Sehingga kami agendakan besok (Rabu) ya, besok siang itu ya, mudah-mudahan karena ini kan penangkapan itu memang sesuai dengan hukum acara pidana kan 1×24 jam,” ujar Ali Fikri selaku Kabag Pemberitaan KPK.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe buruk
Lukas Enembe disebut telah melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Dari hasil pemeriksaan dokter, Lukas disebut harus menjalani perawatan sementara di rumah sakit karena kondisi kesehatannya.
“Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK,” ujar Ali Fikri.
Lukas telah menjalani pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium hingga jantung. Pihak KPK belum bisa memastikan hingga kapan Lukas harus dirawat di rumah sakit. Ke depannya, lembaga antirasuah tersebut baru akan memeriksa yang bersangkutan setelah selesai dirawat.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ucap Ali Fikri.
KPK bakal patuhi prosedur
Dalam menangani kasus gratifikasi yang dilakukan Lukas Enembe ini, pihak KPK mengaku akan melaksanakannya sesuai prosedur. Mereka memastikan akan mematuhi hukum dan ketentuan lainnya, salah satunya menjunjung azas praduga tak bersalah.
“Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan,” ujar Ali.
Penangkapan Lukas Enembe itu dibantu oleh pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahkan langsung terbang ke Papua usai adanya bentrokan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)