Majelis hakim kemudian memberikan waktu tersebut untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi
RUANGPOLITIK.COM —Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditunda. Hal itu dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu satu minggu.
Jaksa mengatakan, penundaan itu dilakukan lantara masih adanya terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa sebagai terdakwa.
“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujarnya di persidangan.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu tersebut untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
“Oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda”
“Majelis memberikan waktu saru minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU utk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” kata hakim.
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam dakwaan tersebut, Sambo yang tengah menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Penembakan dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Perintah penembakan dilakukan lantaran Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya tersebut, kelimanya yakni Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)