• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Jaksa Ajukan Waktu Satu Minggu, Sidang Tuntutan Bharada E Ditunda

by Ruang Politik
in Kilas Update
440 9
0
Bharada E /Ist

Bharada E /Ist

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tersebut untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi

RUANGPOLITIK.COM —Sidang pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditunda. Hal itu dilakukan lantaran jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu satu minggu.

Jaksa mengatakan, penundaan itu dilakukan lantara masih adanya terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi yang belum diperiksa sebagai terdakwa.

RelatedPosts

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Dinilai Ramah Pelayanan, Masjid Musafir Payakumbuh Diresmikan sebagai Masjid Ramah Pemudik 1447

Dinas Koperasi dan UMKM Payakumbuh Gelar Pasar Murah

“Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan keterangan PC yang sedia hari ini diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu,” ujarnya di persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu tersebut untuk kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.

“Oleh karena tadi alasan JPU saudara terdakwa bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka jaksa meminta waktu untuk ditunda”

“Majelis memberikan waktu saru minggu, jadi minggu depan persidangan yang akan datang adalah JPU utk bacakan tuntan bersama terdakwa yang lain,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam dakwaan tersebut, Sambo yang tengah menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Perintah penembakan dilakukan lantaran Ferdy Sambo marah kepada Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Atas perbuatannya tersebut, kelimanya yakni Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat Ma’ruf didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN Jakselsidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Moncer! Dari PNS hingga Gubernur, Ini Karier Politik Lukas Enembe

Next Post

Kesehatan Lukas Enembe Buruk, KPK :Tak Segera Lakukan Pemeriksaan

Ruang Politik

Next Post
Gubernur Papua Lukas Enembe/Ist

Kesehatan Lukas Enembe Buruk, KPK :Tak Segera Lakukan Pemeriksaan

Recommended

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 jam ago
Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

Refleksi Satu Tahun Sakato Antara Tantangan Pembangunan dan Efisensi Anggaran

23 jam ago

Trending

Silaturrahmi  DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

Silaturrahmi DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Payakumbuh Dihadiri Tokoh Masyarakat H.Wan Martabak

6 hari ago
Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

Operasi Ketupat Singgalang Digelar Pada 12 Maret 2026 Mendatang

4 hari ago

Popular

Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive