Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Terkait Dugaan Pelecehan terhadap Istri Ferdy Sambo, Ahli Pidana Beri Pembelaan

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 13
0
Terpidana Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara

Terpidana Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa 8 November 2022. /Antara

488
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

RUANGPOLITIK.COM — Dihadirkan sebagai saksi meringankan, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim mewajarkan amarah Ferdy Sambo saat mengetahui adanya tindakan asusila terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” kata Said.

RelatedPosts

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

Menurutnya, sikap amarah yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat keluarga.

“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” ujarnya.

Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Said, apa yang dialami oleh Ferdy Sambo tidak termasuk dalam Pasal 340 lantaran untuk merencanakan suatu tindak pidana tersebut dibutuhkan ketenangan, sementara keadaan yang di alami oleh mantan Kadiv Propam itu justru sebaliknya.

“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said.

“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” katanya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi ahli berdasarkan uraian kronologi yang diberikan oleh tim penasihat hukum.

Said menilai tidak adanya unsur perencanaan di dalam kronologi peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ. Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing,” ujar Said.

Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun terdakwa yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN JakselRuang Politiksidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

Soal Reshuffle Kabinet, PDIP: Kalau Gentle Lebih Baik Mengundurkan Diri

Next Post

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Sambo/Ist

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023

Recommended

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

1 hari ago
Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

2 hari ago

Trending

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago

Popular

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

4 bulan ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election