Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
RUANGPOLITIK.COM — Dihadirkan sebagai saksi meringankan, ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim mewajarkan amarah Ferdy Sambo saat mengetahui adanya tindakan asusila terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” kata Said.
Menurutnya, sikap amarah yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat keluarga.
“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” ujarnya.
Keterangan saksi ahli tersebut berkaitan dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Said, apa yang dialami oleh Ferdy Sambo tidak termasuk dalam Pasal 340 lantaran untuk merencanakan suatu tindak pidana tersebut dibutuhkan ketenangan, sementara keadaan yang di alami oleh mantan Kadiv Propam itu justru sebaliknya.
“Tetapi yang penting ada waktu untuk berpikir pelaku tindak pidana untuk memikirkan dengan cara bagaimana pidana pembunuhan itu dilakukan, dan di mana akan dilakukan, dan kemudian pada diri pelaku itu harus ada tindakan berpikir dengan tenang,” ujar Said.
“Khusus berkait kasus ini, Pasal 340 ini, mensyaratkan adanya waktu dan ada ketenangan bagi pelaku untuk berpikir dengan cara bagaimana pembunuhan itu dilakukan dan di mana dilakukan, harus ada waktu dan berpikir dengan tenang,” katanya.
Hal tersebut juga disampaikan oleh saksi ahli berdasarkan uraian kronologi yang diberikan oleh tim penasihat hukum.
Said menilai tidak adanya unsur perencanaan di dalam kronologi peristiwa penembakan yang menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kalau saya mendengar uraian kronologis dari bapak penasihat hukum, saya tidak melihat adanya unsur berencana di situ. Karena serta merta langsung berhenti lalu kemudian hendak melakukan klarifikasi, tapi itu lagi-lagi semua pihak mempunyai kewenangan untuk menilai masing-masing,” ujar Said.
Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Adapun terdakwa yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Ma’ruf.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)