Adapun alasan masa penahanan masih bisa diperpanjang lantaran pemeriksaan terhadap para terdakwa belum bisa selesai pada 9 Januari 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Masa penahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan komplotannya yang melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, sedianya akan habis pada 9 Januari 2023 mendatang.
Padahal pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan.
PN Jakarta Selatan pun akan memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya.
“Setelah berakhirnya masa penahanan tanggal 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jaksel akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasla 29 ayat (2), ayat (2) dan ayat (6) KUHAP,” kata Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun alasan masa penahanan masih bisa diperpanjang lantaran pemeriksaan terhadap para terdakwa belum bisa selesai pada 9 Januari 2023.
Oleh sebab itu majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan memiliki wewenang untuk memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
“Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus,” ucap Djuyamto.
Adapun terdakwa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Keenam terdakwa telah menjalani pemeriksaan di pengadilan sejak Juli 2022 lalu. Sejumlah saksi hingga para ahli juga telah didatangkan dalam kasus pembunuhan ini.
Majelis hakim PN Jaksel akan sambangi rumah Ferdy Sambo
Dalam persidangan yang digelar Selasa, 3 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel mengungkapkan pihaknya akan menyambangi rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digunakan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
Majelis hakim akan mendatangi TKP bersama dengan penasihat hukum dan jaksa penuntut umum pada Rabu, 4 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun majelis hakim tidak akan membawa para saksi, lantaran tidak membutuhkan keterangan saksi yang sebelumnya hadir di persidangan.
Kunjungan majelis hakim akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, kemudian menuju rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana punya pendapat beda soal instruksi Sambo ke Bharada E
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof. Said Karim menyebut instruksi ‘hajar’ yang diucapkan Sambo pada Bharada E tidak bisa jadi tanggung jawab mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Said menilai Bharada E yang harusnya bertanggung jawab lantaran menginterpretasikan kata ‘hajar’ dengan aksi untuk menembak.
“kalau misalnya peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau risiko hukum yang muncul, itu adalah tanggung jawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya, yang menerima anjuran tersebut,” pungkas Said.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)