Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ahli Hukum Pidana Nilai Ferdy Sambo Tak Bisa Dipidana Jika Bharada E Salah Pengertian

by Ruang Politik
in Kilas Update
424 27
0
Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

Terdakwa Ferdy Sambo/Ist

482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

RUANGPOLITIK.COM —Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin Said Karim menilai terdakwa Ferdy Sambo tidak dapat dipidana karena ajudannya yakni Bharada Rirchard Eliezer yang salah mengartikan perintah hajar menjadi tembak.

Hal itu diungkap Said saat memberikan kesaksian meringankan Sambo dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (3/1/2023).

RelatedPosts

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Gubernur Sumbar Mahyeldi Tegaskan Pemko Payakumbuh Mengambil Langkah Tegas Pasca Kebakaran

Mulanya penasihat hukum Sambo, Febri Diansyah menanyakan jika perintah yang diminta adalah ‘hajar’ namun justru menjadi beda menjadi tembak.

“Bagaimana kalau dalam sebuah situasi pihak yang menganjurkan atau penganjur (Sambo) ini sebenernya anjurannya berbeda dengan yang dilaksanakan, pelaksana miss interpretasi atau miss persepsi dalam menerima anjuran dari pihak penganjur, misalnya yang dianjurkan adalah ‘hajar’ tetapi yang dilakukan adalah menembak sehingga mengakibatkan matinya seseorang, mohon saduara ahli jelaskan,” kata Febri.

Said kemudian mengatakan, dalam situasi tersebut maka penganjur yakni Sambo tidak bisa dimintai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut.

“Jadi dalam hal yang seperti ini menurut pengetahuan hukum yang saya pahami, penganjur tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap pidana terhadap perbuatan yang tidak dia anjurkan, tidak bisa,” ucapnya.

Menurutnya justru yang harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidana tersebut adalah dia yang melakukan penembakan, dalam hal ini Bharada E.

“Jadi kalau toh misalnya pelaku peserta melakukan itu dia salah tafsir atau melampaui batas yang dianjurkan maka kalau ada akibat yang muncul atau resiko hukum yang muncul itu adalah tanggungjawab orang sebagai pelaku peserta yang melakukannya yang menerima anjuran tersebut,” kata dia.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Peristiwa itu dilakukan bersama-sama dengan Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam dakwaan Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Penembakan dilakukan di rumah dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Perintah penembakan dilakukan akibat Sambo kesal terhadap Brigadir J atas peristiwa dugaan pelecehan terhadap istrinya Putri pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam dakwaan kelima terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: PN Jakselsidang Kasus Sambo Cs
Previous Post

PN Jaksel Pastikan Ferdy Sambo Tak Akan Bebas pada 9 Januari 2023

Next Post

Paparkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana, Ahli: Kasus Sambo Tidak Penuhi Unsur

Ruang Politik

Next Post
Momen PH tertawa sedang Ferdy Sambo tertunduk lemas disoroti di persidangan jadi sorotan. /Tangkapan layar/@peppyysam/TikTok

Paparkan Pasal 340 Pembunuhan Berencana, Ahli: Kasus Sambo Tidak Penuhi Unsur

Recommended

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

Boy Sandi,SH : SPPG Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi 1 September 2025

21 jam ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

1 hari ago

Trending

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

Masyarakat Menolak, Pemko Payakumbuh Memutuskan Rumah Biliard D’ Naff Tidak Boleh Beroperasi

1 bulan ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

1 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election