Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya
RUANGPOLITIK.COM — Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni ‘Wanita Emas’ mengungkap dugaan asusila yang diterimanya dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Hasyim sendiri tak mau banyak bicara soal dugaan kasus asusila tersebut. Hasyim memastikan mengikuti proses pelaporan kasus itu yang saat ini sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Saya mengikuti proses pengaduan di DKPP tersebut,” kata Hasyim singkat saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Kasus dugaan asusila terhadap ‘Wanita Emas’ itu dilaporkan oleh Gerakan Melawan Political Genocide (GMPG) yang terdiri dari 9 partai. Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPU RI.
“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12).
Diketahui, 9 partai tersebut di antaranya, Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ujarnya.
Saat ini DKPP telah menerima laporan dugaan asusila tersebut. Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan sedang memproses laporan tersebut.
“Masih dalam proses verifikasi materiel,” kata Heddy saat dihubungi, Sabtu (24/12).
Heddy tak menjelaskan lebih lanjut soal proses tersebut. Termasuk soal kapan verifikasi tersebut selesai.
Namun, berdasarkan Peraturan DKPP nomor 3 tahun 2017, tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Namun, disebut verifikasi materiel berlangsung usai verifikasi administrasi lolos.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menanggapi soal dugaan asusila yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terharap Hasnaeni ‘Wanita Emas’. Junimart mengatakan dugaan tindak pidana itu seharusnya dilaporkan ke kepolisian.
“Sesuai hukum untuk menguji pengakuan seseorang menyangkut dugaan tindak pidana asusila dan tindak pidana lainnya tentunya harus melalui jalur hukum yaitu lembaga kepolisian,” kata Junimart kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Politikus PDIP ini mengatakan hal itu bukan ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika terbukti secara hukum, barulah DKPP bekerja memutus terkait etik.
“Itu bukan ranah DKPP. DKPP bisa bekerja ketika proses hukum sudah terbukti dan atau ada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan dugaan itu perlu diselidiki secara detail. Dia menilai kedua belah pihak harus dimintai keterangan.
“Semua mesti diselidiki dengan seksama. Kedua belah pihak perlu dimintai keterangan dan kesaksian. Ini kian membebani KPU,” ujarnya.
Sebelumnya Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan itu lewat sebuah video wawancara antara dirinya dengan Ketum Partai Pandai Farhat Abbas. Farhat yang sekaligus melaporkan Hasyim ke KPU meminta memastikan bukti-bukti tersebut ke Hasnaeni.
“Kita mau tau tentang kejadian pelecehan yang dilakukan Ketua KPU terhadap saudari kurang lebih antara bulan Juli-Agustus,” kata Farhat saat bertanya ke Hasnaeni dalam video itu.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa dan saya tidak bisa mengucapkan apapun, ya kita akan buktikan saja nanti dengan fakta-fakta yang ada dan bukti chattingan saya antara bapak itu (Hasyim Asy’ari),” jawab Hasnaeni.
Farhat lantas bertanya terkait adakah iming-iming yang diberikan Hasyim untuk meloloskan Partai Republik Satu menjadi peserta pemilu 2024. Farhat juga bertanya terkait bukti pelecehan yang diungkap Hasnaeni.
“Iming-iming untuk meloloskan partai itu ada?” tanya Farhat.
“Apa yang menyangkut kejahatan seksual itu bisa dibuktikan?” tanya Farhat.
“Bisa dibuktikan, buktinya cukup kuat,” kata Hasnaeni.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)