• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
16 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Usai Geledah Kantor Khofifah, Firli Bahuri: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Manapun!

by Rupol
in Kilas Update
436 14
0
481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah ruang kerja di Pemprov Jawa Timur (Jatim). Sejumlah ruangan yang digeledah KPK ialah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Sekda, dan Bappeda.

Diketahui, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Sahat, KPK juga turut menahan tiga tersangka lainnya.

RelatedPosts

Ramadhan Penuh Berkah, Wawako Payakumbuh Launching Lapangan Basket 3X3 PERBASI Kota Payakumbuh

Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

Kwarcab 0314 Gerakan Pramuka Kota Payakumbuh Salurkan 70 Paket Sembako Buat Masyarakat

Dari kegiatan tersebut, penyidik KPK mengamankan berbagai dokumen terkait pengusutan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu menindak setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

Hal ini disampaikan Firli setelah KPK menggeledah Kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansadan Wakil Gubernur Emil Dardak.

“KPK bekerja profesional sesuai asas pelaksanaan tugas pokok KPK dan tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat (23/12),

Purnawirawan Polri itu menyampaikan KPK memiliki mandat melaksanakan UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubuhan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002.

Dalam undang-undang itu, Firli menyampaikan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan siapa pun.

“KPK bekerja tidak pandang bulu, karena itu adalah prinsip kerja KPK. Namun harus diingat bahwa KPK tidak akan mentersangkakan seseorang kecuali karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli.

Ali mengatakan berbagai dokumen dan bukti elektronik itu diduga berkaitan erat dengan kasus dugaan suap pengeloaan dana hibah.

Ketiganya yakni Rusdi selaku staf ahli SahatRusdi, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Kelompok Masyaraka (Pokmas), Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

Dalam kasus ini, Sahat diduga menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan meminta uang muka (ijon). Dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas tersebut, politikus senior Partai Golkar itu diduga telah menerima uang suap sekitar Rp5 Miliar.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Terapkan Nol Covid, Infeksi Virus Kembali Serang China, WHO: China Tidak Transparan 

Next Post

Djarot Trauma Dengan ‘Politik Identitas’ Ajak Masyarakat Bangun Demokrasi Bermartabat

Rupol

Next Post
Djarot Trauma Dengan ‘Politik Identitas’ Ajak Masyarakat Bangun Demokrasi Bermartabat

Djarot Trauma Dengan 'Politik Identitas' Ajak Masyarakat Bangun Demokrasi Bermartabat

Recommended

Ramadhan Penuh Berkah, Wawako Payakumbuh Launching Lapangan Basket 3X3 PERBASI Kota Payakumbuh

Ramadhan Penuh Berkah, Wawako Payakumbuh Launching Lapangan Basket 3X3 PERBASI Kota Payakumbuh

36 menit ago
Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

Kepedulian Siska Srikandi Banteng di Bulan Penuh Berkah, Berbagi Dengan Masyarakat Dan Insan Pers

4 jam ago

Trending

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Anggota DPRD Provinsi Sumbar Hj Aida,SH Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

3 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 hari ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive