Menteri Agama, Yaqut Cholil mengungkapkan aturan ibadah Natal 2022.
Hal tersebut berkaitan dengan masih adanya kasus Covid-19 di sejumlah tempat.
Bahkan di beberapa daerah, dilaporkan ada penambahan kasus Covid-19.
Meskipun demikian, dengan kondisi pada saat ini, ketika sebagian besar masyarakat telah mendapatka vaksin booster, pemerintah menetapkan PPKM Level 1.
“Saya sampaikan pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan,” kata Yaqut Cholil.
Aturan tersebut disampaikan Yaqut Cholil mengikuti instruksi dari Kemendagri.
Meskipun tidak ada pembatasan, tetapi dalam pelaksanaan ibadah Natal 2022 diterapkan sejumlah aturan tertentu yang harus ditaati, seperti menerapkan protokol kesehatan.
“Karena menurut instruksi Kemendagri PPKM sudah level satu semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan-kebebasan yang terukur,” ujar Yaqut Cholil.
Berkaitan dengan ibadah, gereja-gereja diminta untuk tidak melaksanakannya melebihi kapasitas gedung yang tersedia.
“Untuk tempat ibadah kami batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” ucap Yaqut Cholil dikutip RuPol dari PMJ News.
Selain mengatur mengenai pelaksanaan ibadah Natal, pemerintah juga memberikan aturan terkait mobilitas pada saat libur Hari Raya umat nasrani.
Untuk mobilitas menjelang maupun saat libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah juga tidak melakukan pembatasan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)