• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Istri Terdakwa Mardani H Maming Menolak jadi Saksi di Persidangan

by Ruang Politik
in Kilas Update
442 10
0
Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

483
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Budhi menyebut rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa, namun pembayarannya dilakukan oleh mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio

RUANGPOLITIK.COM —Istri terdakwa perkara dugaan korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menolak sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Kami dapat informasi bahwa istri terdakwa menggunakan haknya karena sebagai istri dibolehkan tidak bersedia hadir sebagai saksi,” kata jaksa penuntut umum KPK Budhi Sarumpaet, Kamis (15/12).

RelatedPosts

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Silaturahmi Penuh Harap di Rumah Pribadi Bupati, Tokoh Masyarakat Ajak Redam Isu dan Jaga Marwah Limapuluh Kota

Diketahui hak menolak menjadi saksi diatur pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan terdapat tiga kategori pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dalam sidang.

Pertama, keluarga sedarah atau dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa.

Kedua, saudara dari terdakwa saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

Kemudian ketiga, suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Sedangkan bagi pihak di luar ketentuan Pasal 168 KUHAP memiliki ancaman sanksi saat menolak pemanggilan sebagai saksi sebagaimana diatur Pasal 224 ayat (1) KUHP.

Budhi menyebut rencana menghadirkan istri terdakwa untuk menggali keterangannya terkait jam tangan wanita mewah yang dibeli terdakwa, namun pembayarannya dilakukan oleh mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio.

Jam tangan wanita itu bermerek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold seharga Rp1,95 miliar dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia tahun 2017.

Hingga sidang hari ini, terhitung sudah ada 35 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan KPK sebagai pembuktian dakwaan.

KPK mendakwa Mardani menerima gratifikasi dari Henry Soetio terkait jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Adapun dua dakwaan alternatif yang dikenakan yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian dakwaan alternatif kedua Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus korupsiKPKRuang Politik
Previous Post

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Mengaku Ambil CCTV Tanpa Surat Perintah

Next Post

Survei Elektabilitas Partai Politik: Demokrat-PSI Naik

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Bendera Parpol/Ist

Survei Elektabilitas Partai Politik: Demokrat-PSI Naik

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

18 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

1 hari ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive