• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
07 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Menkumham Sentil Hotman, Sebut Pasal Kohabitasi Tak Ancam Turis

by Rupol
in Nasional
454 5
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Sebelumnya, Hotman Paris melontarkan kritik terhadap beberapa pasal dalam KHUP salah satunya soal pasal 411 dan 412 soal perzinaan dan kohabitasi. Menurut dia, pasal tersebut tak memiliki logika hukum.

“Jadi nanti kala anaknya enggak dikasih uang jajan sama si janda, eh gue laporin, lo kemarin lagi gini-gini sama om itu lho. Aduh kacau ini, hukum kita ini kacau, gue pusing,” katanya, Kamis (8/12).

Menkumham Yasonna Laoly membalas kritikan Hotman Paris terkait KHUP yang baru disahkan tersebut. Yasonna menyebut pengacara kondang itu seperti mau menghadapi kiamat saja. Terutama pengesahan KHUP yang dianggap mengancam industri pariwisata di Bali.

“Kohabitasi ini kan lama, ada seorang pengacara kondang lagi mem-blow-up seolah-olah dunia mau kiamat aja, gitu ya, dunia pariwisata kita,” tegasnya di kompleks parlemen, Senin (12/12).

Yasonna mengaku telah berkomunikasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham di Bali soal kabar kekhawatiran turis usai pengesahan RUU tersebut. Hasil laporan yang diterima pihaknya, kabar tersebut tidak benar.

Dia menilai isu KUHP bakal mengancam kunjungan turis di Bali sengaja dilempar hanya untuk menakut-nakuti. Sebab faktanya, pasal kohabitasi tak akan mengganggu para turis sebab mereka memiliki budaya yang berbeda dengan Indonesia.

“Ini kan sengaja dilempar begitu, padahal pasal ini tidak mengganggu karena bukan budaya mereka. Kita kan begini,” katanya.

Yasonna lebih jauh menilai bahwa tradisi liberal seperti kohabitasi tak bisa dipaksakan dibawa ke Indonesia. Sebab hal itu bertentangan dengan budaya dan agama masyarakat Indonesia pada umumnya.

Menurut Yasonna, pasal kohabitasi maupun perzinaan dalam KUHP baru tak bakal menyerang privasi seseorang, kecuali ada pengaduan dari keluarga terdekat seperti orang tua, suami atau istri, dan anak.

Dengan syarat aduan itu, Yasonna meyakini pasal kohabitasi di KUHP baru tak akan mengancam para turis maupun orang asing sebab mereka memiliki budaya yang berbeda dengan masyarakat Indonesia.

“Di sana anak tamat SMA keluar dari rumah, ‘i left my own,’ kalau orang tuanya melarang, ‘this is my life daddy, this is my life mom you can’t do that here,‘ kita punya budaya,” katanya.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Previous Post

Sekjen Hanura Tanggapi Soal Video OSO Dukung Anies

Next Post

Eks Kader Gerindra Jadi Ketua Relawan Anies DPW Sulsel

Rupol

Next Post
Eks Kader Gerindra Jadi Ketua Relawan Anies DPW Sulsel

Eks Kader Gerindra Jadi Ketua Relawan Anies DPW Sulsel

Recommended

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

Pemko Payakumbuh Lepas 175 Calon Jemaah Haji Ke Tanah Suci

3 jam ago
Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

Dasa Wisma Anggrek 1 Bulakan Balai Kandi Ikuti Lomba Kordinator Tingkat Provinsi Sumbar

1 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

Wawako Payakumbuh Pimpin Apel Hari Hardiknas

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

1 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive