Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi, sebagaimana jadwal, sidang akan digelar secara terbuka
RUANGPOLITIK.COM —Sidang lanjutan kasus Brigadir J akan kembali digelar hari ini, Senin (12/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini, Putri Candrawathi yang dihadirkan sebagai saksi.
Setelah sebelumnya Ferdy Sambo bersaksi untuk Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, kini giliran istri mantan Kadiv Propam yang dimintai keterangan di kursi saksi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengkonfirmasi, sebagaimana jadwal, sidang akan digelar secara terbuka.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi harusnya dijadwalkan berikan kesaksian pada Rabu, 7 Desember di sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat.
Namun, hakim memutuskan agar Ferdy Sambo diperiksa terlebih dulu, disusul Putri Candrawathi di waktu yang berbeda.
Sebelumnya, tim pengacara kubu Ferdy Sambo, Arman Hanis, sempat mengajukan permohonan sidang tertutup saat Putri Candrawathi bersaksi di sidang perkara Bharada E, Ricky, dan Kuat.
Arman mengatakan terdapat penjelasan soal kekerasan seksual dalam kesaksian Putri yang tidak elok apabila ditayangkan secara live terbuka bagi publik umum.
“Saudara Putri dipanggil sebagai saksi pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang kami tindak lanjuti ditanggal 6 Desember permohonan agar pemeriksaan terhadap Ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dapat dilakukan secara tertutup karena menyangkut kekerasan seksual,” paparnya di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Namun permintaan itu berakhir dengan penolakan dari Majelis Hakim yang saat itu diketuai Wahyu Iman Santoso.
Dengan cepat Hakim Wahyu menolak Arman Hanis, sebab, kata dia, Putri tidak didakwa dengan pasal asusila melainkan pembunuhan berencana.
Artinya, dalam dakwaan tidak ada sama sekali sisi yang tak etis bila ditampilkan kepada masyarakat luas.
“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan, karena terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umun tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan bukan asusila,” tukas hakim.
“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan, dan kita meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” imbuhnya.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi ikut didakwa pasal pembunuhan berencana, bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa dijerat dengan tepatnya dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.