Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahfud MD: Pasal Zina Sesuai Adat dan Norma Indonesia, Tidak Langgar HAM

by Rupol
in Nasional
426 17
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Penerapan pasal zina dalam KUHP yang disahkan oleh DPR mendapat sorotan internasional. Pasalnya iklim investasi dan pariwisata di Indonesia yang didominasi oleh kunjungan wisatawan dari luar negeri menjadi terancam.

Bahkan negara Australia sudah mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melakukan kunjungan ke Indonesia. Dan negara Jerman juga berencana akan mencabut akademisinya.

RelatedPosts

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Merespon hal ini Menko Polhukam Mahfud Md buka suara soal polemik pasal zina di KUHP baru. Ia mengatakan pelaku perzinaan bisa dipidana jika ada yang melaporkan. Jika tidak ada yang melaporkan maka tindakan itu tidak bisa dipidana.

“Kalau dalam hukum Belanda zina itu perbuatan melakukan hubungan seksual oleh orang yang sudah punya istri atau punya suami kemudian dilaporkan oleh suami atau istrinya yang keberatan suami atau istrinya selingkuh. Sekarang dikatakan perzinaan itu hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang tidak terikat perkawinan yang sah bukan hanya suami istri, tetapi harus diadukan, harus ada yang mengadukan,” ujar Mahfud di Ponpes Fadhlul Fadhlan, Mijen, Semarang, Sabtu (10/12).

Mahfud juga menyentil travel warning yang dikeluarkan oleh Amerika dan Australia karena takut warga negaranya akan terkena kasus hukum saat kunjungan ke Indonesia.

“Nah ini mereka keberatan yang digunakan ‘awas hati-hati kalau anda berhubungan badan bisa dipenjara’, padahal kalau tidak ada yang mengadukan berarti tidak. Tidak, tidak ada yang mengadukan. Lalu ada datang dari Amerika mau protes,” ujarnya.

Meski begitu, Mahfud menegaskan pasal zina ini sesuai dengan adat dan norma yang berlaku di Indonesia. Ia membantah pasal itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Nah hukum yang kita buat itu sesuai dengan kita bukan dengan mereka. Ada yang mengatakan itu bertentangan dengan hak asasi manusia, hak asasi yang mana? Hak asasi ada dua, Universal Declaration of Human Rights (UDHR) tahun 1948 kalau semua manusia itu sama tidak boleh diskriminatif, tidak boleh ada hukum perzinaan dilarang hukum LGBT dilarang itu nggak boleh,” jelas Mahfud.

“Tapi ingat ada Universal Human Responsibilities bukan Right tapi Responsibilities. Hak asasi manusia itu beda antara beda timur dan barat kalau di timur ada nilai keagamaan. Lalu Indonesia pada tahun 2022 masuk dalam Pasal 22 j bunyinya hak asasi manusia dibatasi oleh nilai-nilai agama budaya dan ketertiban umum jadi nilai-nilai keagamaan bisa masuk asal disepakati,” lanjutnya.

Menurutnya, pasal zina ini juga tidak akan mengganggu iklim investasi di Indonesia. Apalagi, UU ini baru diberlakukan tiga tahun lagi.

“Jadi kalau anda pergi ke sini berhubungan badan dengan orang tidak ada yang melaporkan kan ngga papa wong istrimu di sana suamimu di sana siapa yang mau ngelaporin ke polisi nggak ada kerjaan apa yang ngelaporin gitu. Dan ini masih berlaku tiga tahun ke depan jadi kita masih bisa berdiskusi,” tegasnya.

Untuk diketahui, KUHP baru itu disahkan DPR pada Selasa (6/12) dan bakal berlaku tiga tahun lagi. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai perlu sosialisasi lebih terkait KUHP baru ini. Soalnya, banyak yang salah paham seperti yang terjadi terhadap pasal zina dan kohabitasi.

“Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah,” kata Dasco di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/12).

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Tags: Mahfud MDPasal zina kontroversi
Previous Post

Sebut Kemenkeu ‘Iblis atau Setan’, Bupati Meranti Dituntut Minta Maaf

Next Post

Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!

Rupol

Next Post
Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!

Politisi PPP Sentil Hotman Protes Pasal Miras: Terlalu Berlebihan!

Recommended

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

Cucu Soekarno Dorong Kebijakan Humanis di 4 Provinsi Baru Papua sebagai Cerminan Kesejahteraan Bangsa

16 jam ago
900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

900 Pesilat Se Sumbar Ikuti Turnamen Silat Minsai Al-Fitrah IV tahun 2025

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

Kunjungan Delegasi Chinese PLA’s Military Procuratorate, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Melalui JAM PIDMIL

6 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

3 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

3 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election