Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI
RUANGPOLITIK.COM — Deddy Corbuzier dianugerahi pangkat militer dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD). Pangkat militer yang diterima Deddy Corbuzier pada Sabtu (10/12/2022) tersebut adalah Letnal Kolonel (Letkol) Tituler.
Pemberian pangkat dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Deddy Corbuzier diberikan pangkat sebagai Letkol Tituler guna menyebarkan pesan-pesan dan sosialisasi tugas-tugas TNI.
“Deddy Corbuzier diberikan kepangkatan itu dengan pertimbangan kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI yakni, kapasitas komunikasi di sosial media,” ujar Dahnil, Minggu (11/12/2022).
“Kemampuan dan performance Deddy Corbuzier tersebut akan membantu TNI untuk menyebarkan pesan-pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas-tugas TNI dalam rangka menjaga pertahanan RI,” lanjut dia.
Dahnil juga menjelaskan bahwa pangkat letkol Tituler hanya bersifat sementara saja.
“Pangkat Tituler itu diberikan bersifat sementara, selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujar Dahnil.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dikenal merupakan sosok YouTuber cukup terkenal di Indonesia.
Ia sering mengunggah konten dirinya sedang berbincang dengan seorang tokoh publik.
Terkait pemberian pangkat ini, Dahnil menambahkan, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
“Dia akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” ucap Dahnil.
Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dikenal merupakan sosok YouTuber cukup terkenal di Indonesia.
Ia sering mengunggah konten dirinya sedang berbincang dengan seorang tokoh publik.
Terkait pemberian pangkat ini, Dahnil menambahkan, Deddy akan terikat dengan aturan militer.
“Dia akan terikat dengan aturan militer, termasuk kehilangan hak pilih selama dia bertugas,” ucap Dahnil.
Sementara itu, Dahnil menyampaikan, dasar hukum pangkat tituler Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler bersumber pada PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)