Johannes juga menyerahkan ke publik agar menilai bagaimana saat Sambo diperiksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, publik bisa menilai mana yang benar dan bohong
RUANGPOLITIK.COM —Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing, mendesak Ferdy Sambo membuktikan ucapannya soal tuduhan kliennya menyuap pejabat utama Polri, termasuk Kapolda Kalimantan Timur dan Kabareskrim, dalam kasus dugaan setoran hasil tambang batu bara ilegal.
Ia mengatakan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri, yang beredar dan telah dikonfirmasi Ferdy Sambo, harus dibuktikan secara langsung oleh Ferdy Sambo. Ia pun mendesak Ferdy Sambo membuktikan kliennya pernah diperiksa Propam Polri.
Johannes juga menyerahkan ke publik agar menilai bagaimana saat Sambo diperiksa di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Menurutnya, publik bisa menilai mana yang benar dan bohong.
“Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan kan. Kalau kita lawyer ini, siapa dia yang mendalilkan harus dia membuktikan, terus nanti dia kalau bohong bagaimana? kalau dia prank bagaimana?,” kata Johannes kepada awak media, Jumat (9/12/2022).
Ia mengatakan kliennya ditahan dan ditersangkakan dengan tiga pasal Undang-Undang Minerba, yakni Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 161. Johannes menjelaskan pada Pasal 158 terkait soal perizinan tambang dan distribusi pertambangan. Ia pun menegaskan Ismail Bolong murni ditahan karena ilegal mining, dan tidak ada pemberian suap kepada petinggi Polri.
“Jadi kalau tadi rumor-rumor yang tadi itu saya jawab secara rumor-rumor lah. Kami kan penasihat hukum, harus membawa bukti. Kalau katanya-katanya terus, bagaimana cara membuktikan itu kalau katanya,” tutur Johannes.
Kasus tambang ilegal Ismail Bolong mencuri perhatian publik pada awal November lalu saat video pengakuannya tersebar luas. Dalam video tersebut, Ismail mengaku mengalirkan dana tambang ilegal ke sejumlah perwira Polri. Diantaranya adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Setelah video itu tersebar luas, Ismail balik membantah. Dia menyatakan video itu dibuat pada Februari 2022 saat diperiksa oleh Divisi Propam Polri.
Dia mengaku dibawa ke sebuah hotel dan diminta membacakan pernyataan tertulis yang telah disiapkan oleh seorang perwira Polri.
Setelah video itu tersebar, muncul pula laporan hasil penyelidikan yang dibuat oleh Divisi Propam Polri. Satu laporan ditandatangani oleh mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Brigjen Hendra Kurniawan, sementara satu laporan lainnya ditandatangani oleh mantan Kepala Div Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Keduanya kini menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam laporan itu juga dijelaskan secara rinci aliran dana Ismail Bolong ke para perwira Polri. Nilainya mencapai puluhan miliar. Sambo dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memiliki bukti yang cukup adanya aliran dana dan pembiaran aktivitas tambang ilegal oleh Ismail Bolong tersebut.
Hendra dan Sambo membenarkan dokumen tersebut. Namun, mereka tak mau berbicara soal tindak lanjut penyelidikan tersebut.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah menerima aliran dana dari Ismail Bolong. Agus justru balik menyerang Hendra dan Ferdy Sambo dengan mencurigai keduanya sebagai penerima aliran dana itu. Agus mempertanyakan kenapa Hendra dan Sambo tak segera menangkap Ismail.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)