Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna

by Rupol
in Nasional
450 5
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

RUANGPOLITIK.COM — Rapat istimewa pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) digelar pada Selasa (6/12/2022) kemarin diwarnai aksi protes keras dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang merasa keberatan dengan sejumlah pasal RKUHP.

Protes keras fraksi PKS justru tak digubris pimpinan rapat, bahkan PKS sendiri tak diberi kesempatan untuk bicara, hal ini yang bikin perwakilan PKS, Iskan Qolba Lubis memilih walk out dari ruang rapat sebelum RKUHP diketok palu.

RelatedPosts

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Adapun pasal-pasal yang bikin kesal sampai walk out itu adalah pasal yang mengatur larangan penghinaan presiden, penghinaan pemerintah atau lembaga negara, serta melarang keras penyebaran Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT).

Pasal larangan menghina presiden dituliskan di Pasal 218 KUHP. Siapa saja yang melanggar pasal tersebut bakal dijebloskan ke jeruji besi maksimal hingga tiga tahun.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP dikutip Populis.id Rabu (7/12/2022).

Sementara itu, Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara ditulis di Pasal 240 KUHP. Berdasarkan draft terbaru, masyarakat yang menghina pemerintah atau lembaga negara bisa dipenjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal tersebut.

Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud, apabila berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Namun, Pasal ini berbentuk delik aduan, sehingga hanya bisa diadukan oleh pihak yang merasa terhina saja. Aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.

Soal LGBT, Fraksi PKS DPR ngotot memasukkan aturan tersebut karena penyebaran perilaku menyimpang itu sudah mengkhawatirkan. Menurut Iskan, jika  kecenderungan LGBT itu disimpan di ruang privat masing-masing personal, maka hal itu tidak masalah, asalkan tidak disebarkan.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Ini Pasal RKUHP yang Bikin PKS WO di Paripurna
Previous Post

Anies Baswedan Bakal Hadir Udangan Nikahan Putra Bungsu Jokowi Kaesang-Erina

Next Post

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Rupol

Next Post
Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Dugaan Jual Beli Jabatan dan Korupsi Proyek, Bupati Bangkalan Ditangkap KPK

Recommended

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

Empat Kali Ditangkap Karena Narkoba, Vonis Fariz RM Disebut Terlalu Ringan,

4 jam ago
Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

Pemko Payakumbuh Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih

2 hari ago

Trending

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago

Popular

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

Boy Sandi,SH : SPPG Dapur Mesra Subarang Batuang, Dapur Kedua di Bawah Yayasan Peduli Permata Damai Resmi Beroperasi

3 hari ago
Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

3 hari ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election