Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iksan Qolba Lubis sebagai anggota DPR
RUANGPOLITIK.COM – Azhari yang mengaku perwakilan dari masyarakat sipil melaporkan Anggota Komisi III DPR RI F-PKS Iksan Qolba Lubis dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dia dilaporkan karena diduga melanggar kode etik saat mengikuti rapat paripurna. Azhari berharap MKD dapat melakukan sidang terhadap Iksan Qolba Lubis.
Pasalnya kata dia, F-PKS juga telah menyatakan setuju dengan catatan terhadap pengesahan KUHP. Namun Iksan terkesan menyanggah apa yang telah menjadi sikap politik fraksinya.
“Betul, etik terkait rapat, di mannernya juga,” ujarnya di Gedung DPR RI, Rabu (7/12/2022).
Adapun untuk alat bukti, Azhari membawa sejumlah potongan artikel dari media nasional yang memuat aksi WO yang dilakukan oleh Iksan Qolba Lubis pada saat sidang Rapat Paripurna pengetsaan KUHP.
“Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iksan Qolba Lubis sebagai anggota DPR,” ujarnya.
Pengesahan RKUHP dalam sidang paripurna di DPR RI diwarnai aksi protes dari fraksi PKS. Pasalnya ada dua pasal karet yang bisa digunakan oleh pemerintah untuk menjebak ‘masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi.
Protes ini disampaikan Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (6/12).
“Fraksi PKS masih punya 2 catatan terhadap rancangan undang-undang ini, pertama adalah pasal 240 yang menyebutkan menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun ini pasal karet yang akan menjadikan negara Indonesia menjadi negara demokrasi jadi monarki. Saya minta supaya pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan ini dan ini juga kemunduran dari cita-cita reformasi,” ujarnya. (FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)