• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Oknum ‘Mayor’ Tersangka Asusila Kostrad Masuk Tahanan Pomdam Jaya

by Rupol
in Kilas Update
458 4
0
495
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Perbuatan asusila yang membuat citra buruk dunia militer oleh seorang ‘Mayor’ sudah ditindak tegas. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad sebagai tersangka. Ia ditahan di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Pusat.

“Di Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya, Guntur,” kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12).

RelatedPosts

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Zona Integritas Dinas Koperasi dan IKM Payakumbuh Menuju WBBM

Perwira berpangkat mayor itu ditahan selama 20 hari dan masa penahanan dapat diperpanjang. Mayor Paspampres itu ditahan untuk disidik atas perbuatan pemerkosaan.

“Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari untuk proses penyidikan,” ujar Letjen Chandra.

Letjen Chandra mengatakan tersangka mayor Paspampres diproses hukum secara Polisi Militer. Oleh sebab itu, tersangka disidik hingga diadili dalam sidang militer nantinya.

“Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan di proses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer,” ujarnya.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus tersebut sudah ditangani Mabes TNI. Dia mengatakan jika pelaku adalah Paspampres yang merupakan satuan di bawah Mabes TNI.

“Kalau nggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” kata Andika, dikutip detikcom, Sabtu (3/12).

Seperti diketahui, perwira Paspampres berpangkat mayor tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI memastikan si mayor akan dipecat.

“Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.

Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.

“Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI,” tegas Kisdiyanto.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Erick Thohir Ingin Bongkar Total PSSI, Lakukan Transparansi Manajemen

Next Post

Status Gunung Semeru Jadi Awas, Awan Panas Meluncur Sejauh 19 Kilometer

Rupol

Next Post
Status Gunung Semeru Jadi Awas, Awan Panas Meluncur Sejauh 19 Kilometer

Status Gunung Semeru Jadi Awas, Awan Panas Meluncur Sejauh 19 Kilometer

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

4 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

6 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive