Hakim kemudian menanyakan siapa Kepala Yanma pada saat pemberian izin penggunaan senjata api Brigadir J dan Bharada E terjadi
RUANGPOLITIK.COM –Saksi Linggom Parasian Siahaan mengungkapkan bahwa pengunaan senjata api (senpi) oleh Bharada E dan Brigadir J ternyata tidak sesuai prosedur.
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri itu membeberkan fakta tersebut saat hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Linggom Parasian Siahaan menuturkan bahwa dalam kasus tersebut, dia merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.
“Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua,” tuturnya.
“Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” ujar hakim mengonfirmasi.
“Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” ucap Linggom Parasian Siahaan menjawab.
Hakim kemudian menanyakan siapa Kepala Yanma pada saat pemberian izin penggunaan senjata api Brigadir J dan Bharada E terjadi.
“Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ujar Linggom Parasian Siahaan.
Setelah itu, hakim menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.
Linggom Parasian Siahaan pun menjelaskan bahwa pada tahun 2021, dia dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) bagi Brigadir J dan Bharada E.
Setelah surat perizinan itu selesai dibuat, dia mengantarkannya lagi ke ruangan Kayanma.
Keesokan harinya, Linggom Parasian Siahaan mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut.
Hal itu adalah karena prosedur yang tidak lengkap, sebab tidak adanya tes psikologi atau pengantar surat keterangan dokter (satker).
“Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma,” tutur Linggom Parasian Siahaan.
“Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” katanya menambahkan.
Hakim pun mengonfirmasi kembali terkait pemberian izin penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur itu.
“Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” jelasnya.
“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” ujar Linggom Parasian Siahaan.
“Prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, kemudian surat keterangan sehat dari dokter,” tuturnya menambahkan, dikutip RuPol dari PMJ News, Selasa (29/11/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)