Menempatkan saudara sebangsa secara vis a vis atau berhadap-hadapan sebagai aku dan mereka pada relasi yang penuh kebencian dan permusuhan
RUANGPOLITIK.COM – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani terekam dalam sebuah video menyarankan Presiden Jokowi melakukan penegakan hukum terhadap lawan-lawannya yang menyerang pemerintah dan berupaya mengadu domba.
Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menilai pernyataan Benny Ramdhani provokatif dan penuh kebencian.
“Menempatkan saudara sebangsa secara vis a vis atau berhadap-hadapan sebagai aku dan mereka pada relasi yang penuh kebencian dan permusuhan,” katanya kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Selain itu, Kamhar menyebut bahwa pernyataan Benny Ramdhani menyesatkan Jokowi untuk menjadikan hukum sebagai alat untuk menyerang oposisi.
Dia mengingatkan bahwa praktik seperti ini hanya ada di pemerintahan yang menganut sistem kekuasaan.
“Ini kontra demokrasi, bertentangan dengan amanah reformasi dan konstitusi yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat),” pungkasnya.
Sebelumnya, Benny Rhamdani saat berbincang dengan Presiden Jokowi di acara Nusantara Bersatu meminta izin untuk melawan pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
Benny meminta agar ada penegakkan hukum bagi mereka yang berseberangan dengan Jokowi.
“Pak, kita ini pemenang Pak di Pilpres, kita ini besar, tapi serangan lawan ini masih terus. Sarannya adalah amplifikasi program-program dan keberhasilan Bapak melalui Kemenko. Kedua, kita gemes ingin melawan mereka, kalau mau tempur lapangan kita lebih banyak, nah kalau Bapak tidak mengijinkan kita tempur di lapangan melawan mereka maka penegakan hukum yang harus… misalnya setiap yang selama ini mencemarkan nama naik menyerang pemerintah adu domba hasut penyebaran kebencian semua bisa dijerat dengan hukum,” tuturnya.
“Nah, penegakan hukum itu Pak yang harusnya dilakukan. Karena ketika tidak, kami hilang kesabaran ya sudah kita yang melawan mereka di lapangan,” kata Benny dalam sebuah video yang viral di media sosial.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)