• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

RKUHP Bakal Hapus Pasal Pencemaran dan Penghinaan di UU ITE

by Rupol
in Nasional
450 10
0
492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUHP menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE

RUANGPOLITIK.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej memastikan bahwa RKUHP akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini diatur di dalam UU ITE.

Menurut dia penghapusan pasal ini akan menjadi kabar baik bagi jalannya demokrasi Indonesia untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan berekspresi.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“KUHP menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

Dia mengatakan supaya tidak ada disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan sejumlah penyesuaian.

Maka dengan sendirinya KUHP nanti akan mencabut ketentuan pidana khususnya pasal karet yang ada di UU ITE.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana di pasal 27 dan 28 UU ITE,” ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.

Berikut pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP: PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju
8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan.(FSL)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: RKUHP Bakal Hapus Pasal Pencemaran dan Penghinaan di UU ITE
Previous Post

Anies Baswedan Kunjungi Sumbar, Ini Agendanya

Next Post

Puan Enggan Tanggapi Pemimpin Rambut Putih

Rupol

Next Post
Puan Enggan Tanggapi Pemimpin Rambut Putih

Puan Enggan Tanggapi Pemimpin Rambut Putih

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

7 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive