KUHP menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE
RUANGPOLITIK.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej memastikan bahwa RKUHP akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini diatur di dalam UU ITE.
Menurut dia penghapusan pasal ini akan menjadi kabar baik bagi jalannya demokrasi Indonesia untuk menjunjung nilai-nilai kebebasan berekspresi.
“KUHP menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” ujarnya, Senin (28/11/2022).
Dia mengatakan supaya tidak ada disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan sejumlah penyesuaian.
Maka dengan sendirinya KUHP nanti akan mencabut ketentuan pidana khususnya pasal karet yang ada di UU ITE.
“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana di pasal 27 dan 28 UU ITE,” ujarnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Kesepakatan diambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dan dihadiri Wamenkumham Edward OS Hiariej atau Eddy.
Berikut pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP: PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju 8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan.(FSL)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)