Selain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak, Kapolri tak memperinci siapa saja yang dicopot karena kasus ini
RUANGPOLITIK.COM —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya buka suara soal keterlibatan sejumlah anak buahnya dalam aktivitas tambang ilegal Ismail Bolong dan kawan-kawan.
Listyo mengaku tak tahu soal keterlibatan sejumlah petinggi Polri seperti Kabareskrim Komjen Agus Andriantono.
Listyo menerima wartawati Majalah Tempo, Linda Trianita, Jumat (18/11/2022) di ruang kerjanya. Ia menyatakan telah menindak sejumlah anak buahnya setelah Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan penelusuran.
“Saya perintahkan untuk pemeriksaan. Saya minta didalami dan mengambil langkah. Kami sudah copot kepala polda (Kalimantan Timur) dan para pejabat terkait saat itu,” tegas Sigit.
Selain Kapolda Kalimantan Timur Irjen Herry Rudolf Nahak, Kapolri tak memperinci siapa saja yang dicopot karena kasus ini.
Padahal, dalam dokumen laporan hasil penyelidikan Divisi Propam Polri tertanggal 7 April 2022 yang sempat dilihat dari sumber RuPol disebutkan sejumlah nama petinggi Polri lainnya yang disebut terlibat.
Mereka diduga sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.
Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan yang ditandatangani oleh mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo tersebut, mereka menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Di antara yang diduga menerima uang itu adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Ismail Bolong disebut mengalirkan dana ke Bareskrim Polri melalui Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Tertentu Kombes Budi Haryanto.
Setiap bulannya, Ismail diduga menyetor Rp 3 miliar. Agus disebut menerima jatah Rp 2 miliar setiap bulannya. Uang itu diserahkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Divpropam menyebut ada bukti yang cukup soal aliran dana Ismail Bolong. Dalam laporannya, Sambo menyatakan telah menerima bukti yang cukup soal aliran dana tersebut.
“Ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri,” bunyi poin 3c laporan tersebut.
Soal aliran dana itu juga pernah disebutkan oleh Ismail dalam rekamannya yang beredar di dunia maya. Namun belakangan dia mengaku rekaman video itu dia buat atas tekanan dari seorang pejabat di Biro Paminal.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)