• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi III DPR Ungkap Alasan Penundaan Pembahasan Terakhir RKUHP Besok

by Rupol
in Nasional
440 9
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengungkapkan bahwa pembahasan terakhir RUU KUHP yang rencananya akan digelar pada Senin (21/11/2022) ditunda. Penundaan dilakukan dalam rangka menyempurnakan draft RKUHP dan memastikan tidak ada pasal yg berpotensi bermasalah ke depannya.

“Rapat pembahasan RKUHP tanggal 21-21 November ditunda,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022).

RelatedPosts

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Dikunjungi Gubernur ASR di Madinah, Jamaah Haji Berterima Kasih pada Gubernur

Marinus Gea Dorong Penguatan Sistem Check and Balance dalam Program MBG

Taufik mengatakan berdasarkan rapat terakhir yang digelar dengan pemerintah memang masih ada sejumlah pasal krusial yang harus dikaji ulang. Dia mencontohkan sejumlah pasal yang masih harus dikaji adalah terkait living law yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.

Pasal-pasal terkait demokrasi dan kebebasan berpendapat masih harus dibatasi pengertiannya. Dalam hal ini Taufik menyebut pasal yang membahas terkait makar, penyerangan kehormatan harkat martabat presiden/wakil presiden, penghinaan lembaga negara, penghinaan kekuasan umum termasuk yang harus dikaji ulang.

Ada juga pasal yang mengatur mengenai rekayasa kasus sebagai usulan usulan baru yang belum ada di draft RUU KUHP. Kemudian pidana terkait narkotika yang harus disesuaikan dengan rencana kebijakan narkotika baru dalam RUU Narkotika.

Taufik melanjutkan ada pasal lain yang juga masih membutuhkan pendalaman, yakni terkait pidana lingkungan hidup yang harus menyesuaikan administrasi dalam hukum lingkungan. Lalu terkait pemenuhan asas non-diskriminasi bagi penyandang disabilitas dan penyesuaian nomenklatur.

Serta kohabitasi yang menjadi overkriminalisasi karena bukan menjadi ranah negara untuk menjadikannya sebagai pidana.

Bagaimanapun menurut dia proses legislasi merupakan proses politik. Sehingga harus ada proses pertarungan gagasan dan penghormatan atas keputusan yang nantinya diambil baik secara musyawarah maupun suara terbanyak.

“Bagaimana hasil pembahasan dan perbaikan RKUHP hingga sampai kepada keputusan tentu masih dinamis,” tuturnya.(FSL)

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Haedar Nashir Kembali Pimpin Muhammadiyah

Next Post

NasDem: Anies dan Masyarakat Jabar Punya Chemistry, Yakin Raih Suara Maksimal

Rupol

Next Post
NasDem: Anies dan Masyarakat Jabar Punya Chemistry, Yakin Raih Suara Maksimal

NasDem: Anies dan Masyarakat Jabar Punya Chemistry, Yakin Raih Suara Maksimal

Recommended

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

Yasonna Laoly Ajak Mahasiswa Kawal Revisi UU HAM

2 hari ago
FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

FORKI Limapuluh Kota Gelar Kejurwil Forki Open se Sumatera 2026

2 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive