Laporan ini merupakan laporan baru dalam peristiwa tersebut lantaran laporan model A yang dilakukan kepolisian dirasa kurang maksimal
RUANGPOLITIK.COM —Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan sejumlah pihak yang bertanggungjawab atas kematian ratusan korban ke Bareskrim Polri.
Salah satu yang turut dilaporkan oleh keluarga korban adalah mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta.
“Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang,” ujar Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).
Laporan ini merupakan laporan baru dalam peristiwa tersebut lantaran laporan model A yang dilakukan kepolisian dirasa kurang maksimal.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Jenderal KontraS Andy Irfan membenarkan salah satu yang dilaporkan adalah Irjen Nico Afinta.
“Salah satu Kapolda Jawa Timur saat itu,” terangnya.
Dalam kasus ini penyidik kepolisian telah menetapkan enam tersangka di antaranya, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Selain itu ada juga Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
Akhmad Hadian, Abdul Haris, Suko Sutrisno dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)