• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
15 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

DPR: Presiden Harus Serahkan Nama Panglima TNI Baru sebelum 15 Desember

by Rupol
in Kilas Update
442 9
0
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hingga hari ini Presiden Joko Widodo belum mengirimkan nama calon Panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ia percaya presiden memiliki pertimbangan siapa yang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Dasco enggan berspekulasi sosok tersebut. Menurutnya, sosok pengganti Jenderal Andika akan dipilih menyesuaikan kebutuhan dan tantangan saat ini.

“Presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini,” katanya di kompleks parlemen, Jumat (18/11).

Menurut Dasco, ada ketentuan tidak tertulis dan menjadi kebiasaan yang menjadi pertimbangan presiden untuk menunjuk Panglima TNI baru.

Saat ini, katanya, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait opsi nama tersebut. Dasco menyebut masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama yang diserahkan Presiden sebelum masa reses anggota dewan 15 Desember.

Dia meyakini Jokowi memiliki perhitungan sebelum menyerahkan Surpres. DPR, kata Dasco, masih menunggu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” katanya.

Wacana Surpres Panglima TNI baru menguat seiring masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan purna pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 13 UU TNI, DPR harus menyetujui usulan nama pengganti Andika 20 hari sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember.

Presiden dengan demikian hanya punya waktu empat hari hingga akhir jadwal sidang berikutnya di tanggal 24 November 2022.

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Kasus Terorisme di Lampung, Sita Amunisi dan Buku Jihad

Next Post

Survei SSI: Potensi Pilpres 2 Putaran Prabowo vs Ganjar, Anies Tersingkir

Rupol

Next Post
Prabowo: Indonesia Harus Waspada Ancaman Perang

Survei SSI: Potensi Pilpres 2 Putaran Prabowo vs Ganjar, Anies Tersingkir

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

6 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

4 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive