• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
30 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

DPR: Presiden Harus Serahkan Nama Panglima TNI Baru sebelum 15 Desember

by Rupol
in Kilas Update
442 9
0
482
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Hingga hari ini Presiden Joko Widodo belum mengirimkan nama calon Panglima TNI yang baru pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan segera pensiun. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ia percaya presiden memiliki pertimbangan siapa yang akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.

RelatedPosts

Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

Wawako Payakumbuh Hadiri Rakor KKMA

Pemko Payakumbuh Perkuat Pelayanan Kesehatan

Dasco enggan berspekulasi sosok tersebut. Menurutnya, sosok pengganti Jenderal Andika akan dipilih menyesuaikan kebutuhan dan tantangan saat ini.

“Presiden mempunyai juga perhitungan-perhitungan sendiri untuk kemudian mengusulkan yang tepat, mengenai calon tersebut untuk situasi dan kondisi pada saat ini,” katanya di kompleks parlemen, Jumat (18/11).

Menurut Dasco, ada ketentuan tidak tertulis dan menjadi kebiasaan yang menjadi pertimbangan presiden untuk menunjuk Panglima TNI baru.

Saat ini, katanya, DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait opsi nama tersebut. Dasco menyebut masih ada waktu untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan nama yang diserahkan Presiden sebelum masa reses anggota dewan 15 Desember.

Dia meyakini Jokowi memiliki perhitungan sebelum menyerahkan Surpres. DPR, kata Dasco, masih menunggu dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Karena itu sifatnya memang usulan dari pemerintah kepada DPR untuk dilakukan prosesnya,” katanya.

Wacana Surpres Panglima TNI baru menguat seiring masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang akan purna pada 21 Desember mendatang. Merujuk Pasal 13 UU TNI, DPR harus menyetujui usulan nama pengganti Andika 20 hari sebelum masa reses anggota dewan 16 Desember.

Presiden dengan demikian hanya punya waktu empat hari hingga akhir jadwal sidang berikutnya di tanggal 24 November 2022.

Editor: Ivo Yasmiati

 

Previous Post

Densus 88 Tangkap 3 Tersangka Kasus Terorisme di Lampung, Sita Amunisi dan Buku Jihad

Next Post

Survei SSI: Potensi Pilpres 2 Putaran Prabowo vs Ganjar, Anies Tersingkir

Rupol

Next Post
Prabowo: Indonesia Harus Waspada Ancaman Perang

Survei SSI: Potensi Pilpres 2 Putaran Prabowo vs Ganjar, Anies Tersingkir

Recommended

Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

Acara Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Walikota Zulmaeta Sampaikan ini

15 menit ago
Wawako Payakumbuh Hadiri Rakor KKMA

Wawako Payakumbuh Hadiri Rakor KKMA

23 menit ago

Trending

H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

Dinas PUPR Realisasikan Bantuan Presiden Senilai 3,4 Miliar Rupiah Buat Pembangunan Infrastruktur di Lima Puluh Kota

3 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive