RUANGPOLITIK.COM — Meskipun pro kontra pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) masih menimbulkan polemik yang panjang, pengesahannya diyakini takkan memakan waktu lama.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bahwa RKUHP akan disahkan menjadi Undang-undang (UU) pada Desember tahun 2022 ini.
“Meski akan masih ada kekurangan di sana sini, namun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disepakati untuk menjadi undang-undang pada Desember nanti,” kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (16/11).
Mahfud menilai proses pembentukan RKUHP sudah puluhan tahun dibahas. Baginya, sudah tidak mungkin menunggu semuanya sepakat bulat.
Ia menyinggung bahwa demokrasi memberi hak memberikan pendapat semua kalangan, tapi konstitusi menentukan proses pengambilan keputusan bila proses agregasi tidak bulat.
“Hukum adalah produk resultante, produk rakyat dan pemerintahnya. Suara-suara kelompok masyarakat, termasuk Dewan pers juga sudah didengar,” ujar dia.
Mahfud menjelaskan awalnya RKUHP ingin diselesaikan sebelum 17 Agustus 2022 lalu sebagai hadiah peringatan kemerdekaan. Namun Presiden ingin semua aspirasi ditampung dan memastikan masyarakat telah dilibatkan dan diberi ruang yang cukup untuk memberi masukan.
“Pemerintah telah menggelar dialog dan diskusi publik di 11 kota sesuai perintah Presiden Jokowi. Saya sendiri hadir di sejumlah kota untuk membuka dan memberikan materi dan arahan pada dialog publik itu,” kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pemerintah pada awal pekan depan akan menyampaikan laporan terlebih dahulu kepada Presiden soal RKUHP. Sebelum nanti dijadwalkan rapat bersama dengan DPR untuk finalisasi sebelum disahkan dalam rapat Paripurna.
“Dengan demikian, diharapkan sebelum masa sidang DPR ini berakhir pada bulan Desember mendatang, kita sudah punya KUHP baru yang menjadi revisi dari KUHP yang sudah berumur 200 tahun lebih, yang di negara asalnya sudah diganti, dan sudah 59 tahun kita bahas,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman ragu RKUHP bisa disahkan hingga 2024. Menurutnya, media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan tetap merundung pihaknya meskipun draf RKUHP yang disepakati sudah disusun secara baik.
“Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).
“Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM,” ungkapnya.
Habiburokhman mencontohkan, pasal larangan kumpul kebo di RKUHP. Menurutnya, sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang tertuang di draf RKUHP saat ini terlalu terlalu lemah Sebaliknya, lanjut dia, ada masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut
“Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi enggak akan ambil risiko,” ujar Waketum Partai Gerindra itu.
Editor: Ivo Yasmiati