Langkah yang dilakukan negara Barat dinilai Rusia sama seperti melakukan pemerasan dan pelanggaran semua penetapan dan aturan kepemilikian pribadi dan hukum internasional
RUANGPOLITIK.COM —Rusia akan melakukan perlawanan terhadap Barat atas dibekukannya harta cadangan mereka.
Cadangan internasional milik Rusia dengan nilai lebih dari USD300 miliar atau sekira Rp466 triliun) dibekukan oleh negara barat.
Pembekuan tersebut dilakukan atas persetujuan resolusi Majelis Umum PBB, Senin (14/11/2022).
Menurut negara barat, Rusia harus membayar ganti rugi atas invasi yang dilakukan ke Ukraina pada 24 Februari 2022.
Namun, Rusia menilai jika tindakan yang dilakukan negara barat tersebut merupakan bentuk penjarahan.
“Rusia akan melakukan segala kemungkinan untuk melawan upaya barat menjarah cadangan miliknya,” kata juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov.
Langkah yang dilakukan negara Barat dinilai Rusia sama seperti melakukan pemerasan dan pelanggaran semua penetapan dan aturan kepemilikian pribadi dan hukum internasional.
“Langkah di Majelis Umum PBB merupakan upaya untuk memandfaatkan forum global dalam memformalkan perampokan. Rusia tidak mungkin terlibat dalam pemulihan kerusakan infrastruktur di Ukraina selama konflik,” ujar Dmitry Peskov dikutip RuPol dari Reuters.
Dari Resolusi PBB yang melibatkan 193 negara, 94 negara mendukung bahwa Rusia harus menanggung konsekuensi hukum dari semua tindakan salah secara internasional, termasuk membayar ganti rugi untuk cedera seperti kerusakan yang disebabkan tindakan semacam itu.
Sementara itu, 14 negara lainnya menolak isi dari resolusi PBB tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)