• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Prof Bagir Manan: Pasal di RKUHP Melanggar Kebebasan Pers

by Rupol
in Nasional
450 4
0
486
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Kemerdekaan pers akan kembali tergerus dalam beberapa pasal yang tertuang di RKHUP. Kritikan ini disampaikan oleh Profesor Bagir Manan, mantan Ketua Dewan Pers dua periode ini. Ia prihatin dengan beberapa pasal yang sangat bias terhadap pers.

Hal ini diungkapkan Bagir Manan saat meluncurkan buku Problematika Pers dan Kualitas Demokrasi: dari Konstitusi, UU ITE sampai RUU KUHP, di Kantor Dewan Pers Jakarta, Senin (14/11/2022)

RelatedPosts

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Usai Kepala BGN Dicopot, DPR PDIP Minta Pengawasan Diperketat dan Jadi Momentum Evaluasi

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Legislator PDI P Sebut Perlunya Modernisasi Pertanian

“Ini aneh karena dalam negara demokrasi, kebebasan pers harusnya dijunjung tinggi tetapi tetap bertanggung jawab. Kebebasan pers sangat diperlukan sebagai panduan demokrasi di negara hukum,” kata Bagir Manan.

RUU KUHP dketahui dipersoalkan berbagai lembaga dan komunitas pers. Beberapa ketentuan yang dipermasalahkan di antaranya terkait pencemaran nama baik, kelengkapan berita, serta penghinaan terhadap kepala negara dan perangkat pemerintah.

“Soal kebebasan pers, setelah coba teliti, saya cukup terkejut kok banyak betul Rancangan KUHP ini yang dibuat dalam negara merdeka ini yang justru bisa menjerat pers,” urai mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) ini.

Menurutnya, pers bebas harus tetap menjadi panduan demokrasi dan negara hukum. Prinsip kebebasan pers itu tetap dijunjung tinggi tanpa mengurangi tanggung jawab pers.

Ia menegaskan, kebebasan pers dibutuhkan untuk mewujudkan kehidupan intelektual di tengah masyarakat. Menurutnya, hal ini akan menentukan masa depan bangsa. Dicontohan, kemajuan sejumlah negara di Eropa dan Amerika dipengaruhi peran kaum intelektualnya.

Apalagi, saat ini kehidupan intelektual di Indonesia seolah mandek. Untuk itu, jurnalisme menjadi salah satu penggerak menghadirkan dialog intelektual tersebut.

“Maka dari itu, saya mohon Dewan Pers dan lembaga pers menghidupkan kegiatan intelektual. Pers tetap menjadi panduan kehidupan intelektual masyarakat,” urai Bagir Manan.

Ia menjelaskan, upaya mewujudkan kesadaran intelektual harus disertai dengan keberanian. Dicontohkan, tokoh pers nasional, Mochtar Lubis, yang dipenjara dan surat kabarnya diberedel saat Orde Lama dan Orde Baru.

“Beliau dipenjara tanpa diadili. Tanpa mengurangi bentuk keberanian lain, beginilah seharusnya pers. Mari hidupkan kehidupan intelektual dan keberanian menegakkan prinsip itu agar demokrasi dapat mewujudkan kesejahteraan,” tegasnya.

Editor: Ivo Yasmiati

Previous Post

Tepis Isu Bandar, PKS Tetap Solid Dukung Anies Baswedan

Next Post

Bentrok Warga di Maluku, Sultan Ternate Serukan Perdamaian

Rupol

Next Post
Bentrok Warga di Maluku, Sultan Ternate Serukan Perdamaian

Bentrok Warga di Maluku, Sultan Ternate Serukan Perdamaian

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

3 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive